Sabtu, 06 Desember 2014

Aplikasi Konsep لا ضرار ولا ضرار  dalam Berumahtangga dan Bermasyarakat.   

Oleh: Syahrul Munir

 لا ضرار ولا ضرار  (La Dharar wa La Dhiror) merupakan salah satu kaidah fiqih yang meliputi dua hukum yakni:

Tidak boleh membahayakan orang lain

Tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya

Konsep ini menjunjung tinggi rasa aman seseorang terhadap yang lain, sehingga berbagai bentuk kedzoliman adalah hal yang harus dicegah dan dilawan bersama-sama. Beragam jenis kedzoliman dan bentuk kriminalitas seperti mencuri, membunuh, merampok, merusak fasilitas umum, korupsi, dan sejenisnya adalah jenis bahaya yang memberikan dampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat karena dapat mengancam jiwa, kehormatan, dan harta seseorang.

Jika kita aplikasikan kaidah ini dalam kehidupan berumahtangga dan bermasyarakat, maka secara otomatis kita berpartisipasi dalam meminimalisir berbagai kriminalitas yang marak terjadi dewasa ini. Dalam berumah tangga, akhir-akhir ini sering kita dengar beragam kriminalitas yang terjadi seperti kasus aniaya terhadap anak, pemukulan terhadap istri, pembunuhan terhadap suami. Kemudian dalam bermasyarakat sering pula kita jumpai berbagai kasus seperti pencurian motor, pencemaran nama baik, pembunuhan, perampokan dan sejenisnya. Beragam fenomena kriminalitas yang terjadi tersebut tak mungkin terjadi jika seseorang telah menginternalisasikan konsep لا ضرار ولا ضرار  dalam kehidupannya. Seseorang tak akan melakukan tindak kriminalitas jika ia sadar bahwa kriminalitas adalah bentuk kedzoliman dan diharamkan dalam agama.

Hukum yang pertama, yakni tidak boleh membahayakan orang lain, bisa dikatakan sebagai aksi damai kita dalam berumahtangga dan bermasyarakat. Sedangkan hukum yang kedua, yakni tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya, adalah sebagai reaksi kita dalam menyikapi tindak kriminalitas yang telah terjadi.

Mengedepankan konsep لا ضرار ولا ضرار  adalah mengatasi masalah dengan jalan yang elegan, yakni dengan berdiskusi, bermusyawarah, saling terbuka dan saling menghargai, juga melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga beragam permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan tak menimbulkan masalah baru.



Tradisi Pesantren; Tradisi Kemandirian dan Kesederhanaan

Oleh: Syahrul Munir

Pesantren adalah tempat tinggal para santri yang sedang menuntut ilmu tentang islam. Banyak sekali pesantren yang tersebar di Nusantara ini; Pesantren Tebuireng di Jombang, Pesantren Syaichona Kholil di Madura, Pesantren Krapyak di Jogjakarta, Pesantren Langitan di Tuban, Pesantren Lirboyo di Kediri, Pesantren Buntet di Cirebon, Pesantren Cipasung di Tasikmalaya, Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Pesantren Tremas di Pacitan, Pesantren Roudhotut Tholibin di Rembang, Pesantren Darul Istiqomah di Sulawesi Selatan, Pesantren Darussalam di Kalimantan, dan masih banyak lagi.

Secara bahasa, ada yang menyebutnya dengan istilah penyantren, pondok, pondokan, dan surau. Meskipun secara struktur kata berbeda, namun mempunyai esensi yang sama. Pesantren memang mengalami perkembangan dari masa ke masa menyesuaikan dengan kondisi jaman. Meski terkesan fleksibel, namun pesantren masih memegang erat tradisi kemandirian dan kesederhanaan. Para santri pencari ilmu terkesan sedikit berbeda dengan non santri bukan lantaran tingkat kedalaman keilmuannya, melainkan ciri khas kemandirian dan kesederhanaannya.

Dua konsep ini tidak diajarkan dengan bobot jumlah sks semacam perkuliahan; semakin besar sks maka semakin besar pula nilainya, atau dengan KKM (kriteria ketuntasan minimal); bahwa tiap santri harus mendapatkan nilai diatas standar KKM. Lebih esensial, bahwa konsep kesederhanaan dan kemandirian ini diajarkan melalui keseharian. Santri diajarkan secara alamiah melalui lingkungan pesantren tentang bagaimana berbusana yang sederhana namun sopan, mencuci pakaiannya sendiri, masak sendiri, makan dengan lauk pauk seadanya, tidur beralaskan lantai, dst. Sehingga jarang ditemui santri yang berlebih-lebihan dalam hal makan dan berbusana.

Begitu pula dengan jadwal keseharian di pesantren yang cenderung padat dengan mengaji al Quran dan mengkaji kitab-kitab kuning klasik. Tiap santri terkondisikan dengan sendirinya sehingga ia mampu mengatur jadwalnya, kapan ia harus tidur, belajar, dan bermain. Karena begitu jadwal keseharian mereka tak teratur; tidur diwaktu sholat berjamaah, tak mengikuti kegiatan mengaji, bermain-main saat jam belajar, keluar area pesantren saat malam hari untuk bermain, dst. maka santri akan langsung menerima hukuman (ta’zir) dari para pengurus. Meskipun berangkat dari ancaman jika melanggar maka dita’zir, namun kondisi semacam ini sangat memungkinkan untuk santri menjadi lebih waspada dan mandiri dalam berbagai hal. Karena lagi-lagi seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tak ada kurikulum dan standar nilai tentang kemandirian di pesantren. Dengan kata lain, kemandirian dan kesederhanaan merupakan proses panjang melalui medium keseharian yang terkondisikan. Medium yang dimaksud adalah pesantren.


Manaqib Sebagai Pembelajaran Hidup

Oleh: Syahrul Munir

Bagi sebagian generasi muda yang hidup di masa populer ini, mungkin terdengar asing dengan istilah manaqib. Namun, jika kita lihat definisinya, manaqib bermakna kisah perjalanan hidup. Sehingga, membaca manaqib bisa juga berarti membaca sejarah perjalanan hidup seseorang yang sangat alim dimasanya. Sebenarnya banyak manfaat yang bisa diambil dengan membaca manaqib ini. Pertama, kita bisa meniru perilaku tokoh ulama tersebut dalam usahanya mencari kebekahan ilmu. Kedua, sebagai sarana untuk mengingat akan jasa para alim ulama yang telah memperjuangkan kebenaran menurut al-Qur’an dan as-Sunnah. Ketiga, belajar mengenai strategi ulama tersebut dalam berdakwah. Keempat, sebagai alternatif jawaban atas permasalahan yang kini kita hadapi (sejarah sebagai solusi), dst. Di kalangan Ahlusunnah wal Jamaah, seringkali kita jumpai mereka sedang menggelar majelis kemudian membaca manaqib Syekh Abdul Qodir al-Jilani, sosok tokoh sufi yang sangat terkenal dan sangat alim di masanya. Hal ini merupakan usaha kembali ke masa lalu dengan membaca kilas balik sejarah dan perjuangan beliau dalam mengajarkan ajaran tasawufnya.

Syekh Abdul Qodir al-Jilani merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucunya, Imam Al Husain bin Ali bin Abi Tholib. Semasa muda, beliau berjuang keras mendapatkan berkah keilmuan dengan berhijrah ke Baghdad dan berguru ke Abu Sa’id al-Mukharrimi, Hammad bin ad-Dabbas, Ibnu ‘Aqil, al-Qadhi Abu Ya’la, dan masih banyak lagi. Tradisi sufi yang beliau ajarkan yakni dengan riyadhah, puasa, dan berperilaku sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Berkat kesungguhannya dalam mencari ilmu, beliau telah menulis beberapa karya terkenal diantaranya Futuh al-Ghaib, Fathu ar-Rabbani, Adab as-Suluk wa at-Tawassul ila Manazil al-Muluk, dst. Syekh Abdul Qodir al-Jilani adalah satu dari ribuan ulama yang perjalanan hidupnya bisa kita ambil pelajaran. Masih banyak lagi manaqib ulama-ulama besar yang bisa menginspirasi kita dalam berjuang mencari keberkahan ilmu.