Oleh: Abdurrahman Wahid
Beberapa hari setelah tertembaknya Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, Habib Rizieq menyatakan (dalam hal ini membenarkan ungkapan) bahwa pelaku terorisme di Indonesia itu akan masuk surga. Ia menyampaikan rasa simpati dan menilainya sebagai orang yang mati syahid. Pernyataan ini seolah memperkuat pendapat seorang teroris yang direkam dalam kepingan CD, mati dalam pemboman di Bali akan masuk surga. Ini tentu karena si teroris yakin akan hal itu. Dengan demikian jelas bahwa motif tindakannya dianggap melaksanakan ajaran agama Islam. Ungkapan ini sudah tentu dalam membenarkan dan menyetujui tindak kekerasan atas nama Islam. Benarkah demikian?
Pertama-tama, harus disadari bahwa tindak teroristik adalah akibat dari tidak efektifnya cara-cara lain untuk ‘menghadang’, apa yang dianggap sang teroris sebagai, hal yang melemahkan Islam. Bentuk tindakan itu dapat saja berbeda-beda namun intinya sama, yaitu anggapan bahwa tanpa kekerasan agama Islam akan ‘dikalahkan’ oleh hal-hal lain, termasuk modernisasi ‘model Barat’. Tak disadari para teroris, bahwa respon mereka bukan sesuatu yang murni dari agama Islam itu sendiri. Bukankah dalam tindakannya para teroris juga menggunakan penemuan-penemuan dari Barat? Ini terbukti dari berbagai alat yang digunakan, seperti perkakas komunikasi dan alat peledak. Bukankah ini menunjukkan hipokritas yang luar biasa dalam memandang kehidupan?
Demikian kuat keyakinan itu tertanam dalam hati para teroris, sehingga sebagian mereka bersedia mengorbankan jiwa sendiri dengan melakukan bom bunuh diri. Selain itu juga karena adanya orang-orang yang mendukung gerakan teroris itu. Patutlah dari sini kita memeriksa kebenaran pendapat itu. Tanpa pendekatan itu, tinjauan kita akan dianggap sebagai ‘buatan musuh’. Kita harus melihat perkembangan sejarah Islam yang terkait dengan hal ini sebagai perbandingan.
Dalam sejarah Islam yang panjang, ada tiga kaum dengan pendapat penting yang berkembang. Kaum Khawarij menganggap penolakan terhadap setiap penyimpangan sebagai kewajiban agama. Dari mereka inilah lahir para teroris yang melakukan pembunuhan demi pembunuhan atas orang-orang yang mereka anggap meninggalkan agama. Lalu ada kaum Mu’tazilah, yang menganggap bahwa kemerdekaan manusia untuk mengambil pendapat sendiri tanpa batas dalam ajaran Islam. Mereka menilai adanya pembatasan apapun akan mengurangi kebebasan manusia. Di antara dua pendapat yang saling berbeda itu, ada kaum Sunni yang berpandangan bahwa kaum muslimin memiliki kebebasan dengan batas-batas yang jelas, yaitu tidak dipekenankan melakukan tindakan yang diharamkan oleh ajaran agama Islam, salah satunya bunuh diri.
Mayoritas kaum muslim di seluruh dunia mengikuti garis Sunni ini dan menggunakan paham itu sebagai batasan perlawanan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Karenanya, penulis yakin bahwa orang yang membenarkan terorisme itu berjumlah sangat kecil. Itulah sebabnya, dalam sebuah keterangan pers penulis menyatakan bahwa Islam garis keras seperti Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq, adalah kelompok kecil dengan pengaruh sangat terbatas. Ini adalah kenyataan sejarah yang tidak dapat diabaikan sama sekali. Akibat dari anggapan sebaliknya, sudah dapat dilihat dari sikap resmi aparat penegak hukum kita yang terkesan tidak mau mengambil tindakan-tindakan tegas terhadap mereka itu.
Kita perlu mendudukkan persoalannya pada rel yang wajar. Pertama, pandangan para teroris itu bukanlah pandangan umat Islam yang sebenarnya. Ia hanyalah pandangan sejumlah orang yang salah bersikap melihat sejumlah tantangan yang dihadapi ajaran agama Islam. Kedua, pandangan itu sendiri bukanlah pendapat mayoritas. Selain itu, terjadi kesalahan pandangan bahwa hubungan antara agama dan kekuasaan akan menguntungkan pihak agama. Padahal sudah jelas, dari proses itu sebuah agama akan menjadi alat pengukuh dan pemelihara kekuasaan. Jika sudah demikian agama akan kehilangan peran yang lebih besar, yaitu inspirasi bagi pengembangan kemanusiaan. Selain itu juga akan mengurangi efektivitas peranan agama sebagai pembawa kesejahteraan.
Agama Islam dalam al-Qur’an al-Karim memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan keadilan, sesuai dengan firman Allah “Wahai orang-orang yang beriman, tegakkan keadilan” (Ya ayyuha al-ladzina amanu kunu qawwamina bi al-qisthi). Jadi yang diperintahkan bukanlah berbuat keras, tetapi senantiasa bersikap adil dalam segala hal. Begitu juga dalam kitab suci banyak ayat yang secara eksplisit memerintahkan kaum muslimin agar senantiasa bersabar. Tidak lupa pula, selalu ada perintah untuk memaafkan lawan-lawan kita. Jadi sikap ‘lunak’ dan moderat bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bahkan sebaliknya sikap terlalu keras itulah yang ‘keluar’ dari batasan-batasan ajaran agama.
Berbeda dari klaim para teroris, Islam justru mengakui adanya pearbedaan-perbedaan dalam hidup kita. Al-Qur’an menyatakan “Sesungguhnya Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa untuk saling mengenal” (Inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dari perbedaan itu, Allah Swt memerintahkan “berpeganglah kalian pada tali Allah dan janganlah terpecah belah” (wa i’tashimu bi habl Allah jami’an wa la tafarraqu). Berbagai perkumpulan hanyalah menandai adanya kemajemukan/pluralitas di kalangan kaum muslimin, sedangkan aksi para teroris itu adalah sumber perpecahan umat manusia.
Kebetulan, negara kita berpegang kepada ungkapan Empu Tantular ‘Bhinneka Tunggal Ika’ (berbeda-beda namun tetap satu juga). Kaum muslimin di negeri ini telah sepakat untuk menerima adanya negara yang bukan negara Islam. Ia dicapai dengan susah payah melalui cara-cara damai. Jadi patutlah hal ini dipertahankan oleh kaum muslimin. Karena itu, kita menolak terorisme dalam segala bentuk. Jika mereka yang menyimpang belum tentu masuk surga, apalagi mereka yang memberikan ‘rekomendasi’ untuk itu.
Jumat, 28 November 2014
Buas dan Galak
Oleh: Abdurrahman Wahid
Kenyataan di atas dengan kearifan tersendiri sebenarnya harus dikaitkan dengan sebuah kenyataan lain dari sejarah, yaitu bahwa bangsa yang tampaknya tenang-tenang saja, dapat saja berubah sewaktu-waktu menjadi bangsa yang buas dan galak, dan menggunakan kekerasan terhadap sistem apa pun jika terlalu lama ditekan oleh para penguasa.
Kenyataan politik seperti itu dalam beberapa dasawarsa sejak kemerdekaan telah terjadi dengan segala akibat-akibatnya yang sangat merusak.
Ini merupakan peringatan yang harus kita pegangi dalam mengambil keputusan di semua bidang di negeri kita. Kekuasaan tidak dapat dipertahankan dengan cara-cara yang curang dan bersifat manipulatif.
Pemisahan dan indenpendensi bidang-bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam sistem kenegaraan kita justru didirikan untuk mempertahankan/mencapai demokrasi.
Kalau saja hal itu diingat selalu oleh para pengambil keputusan kenegaraan kita dan bukannya menjadi hiasan bibir belaka dalam sistem politik kita, maka akan tenteramlah kehidupan kita sebagai bangsa. Itu pun hanya bersifat relatif belaka, karena perjuangan hidup di segala bidang berlangsung terus melalui "perjuangan keras" yang tidak hanya tidak pernah berhenti, bahkan tidak pernah berujung pada tindak kekerasan.
Kalaupun terjadi riak-riak kecil dalam kehidupan kita, itu tidak usah terlalu diperhitungkan, tetapi diatasi dengan perundingan-perundingan yang matang. Kenyataan sejarah inilah yang selalu harus diingat dengan baik, dan diperhitungkan oleh kita semua. Harga yang harus dibayar sangatlah mahal jika hal ini dilupakan, terutama oleh para pengambil keputusan.
Kembali ke peringatan hari antikekerasan sedunia di negeri kita tahun ini. Peringatan itu dilakukan se-cara budaya/kultural, tidak semata-mata secara politis belaka.
Bagaimana sebuah peristiwa yang di negeri-negeri lain bersifat politis, di negeri ini dapat berkembang menjadi sesuatu yang kultural. Itu menunjukkan kreativitas bangsa kita, yang tidak dapat dianggap sepele.
Dalam keadaan demikian, simbol-simbol yang dapat menimbulkan tindak kekerasan, dapat dijauhi dan tidak dilakukan.
Itu juga menunjukkan bahwa bangsa kita tidak menggunakan kekerasan, walaupun pada analisis terakhir kita tidak takut kepada penggunaan kekerasan itu oleh mereka yang memerintah.
Contohnya, peristiwa di sekitar Proklamasi Kemerdekaan. Ketika para pemuda "menculik" Soekarno ke Rengasdengklok dalam bulan Agustus 1945, mereka menempuh jalan damai untuk mencapai kemerdekaan dengan risiko akan menghadapi para penguasa Jepang dengan kekerasan.
Namun resiko itu tetap mereka ambil dan akhirnya kita menjadi bangsa yang merdeka melalui Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tesis inilah yang penulis gunakan dalam memahami kejadian-kejadian di sekitar proklamasi tersebut. Tentu saja, ia dapat saja dipahami dari sudut lain seperti "ambisi politik" yang dimiliki sejumlah kalangan atau sebagai "keterpaksaan sejarah" yang umum di kalangan manapun di dunia ini. Memahami hal itu saja sudah sulit, apalagi melaksanakannya, bukan? *
Kenyataan di atas dengan kearifan tersendiri sebenarnya harus dikaitkan dengan sebuah kenyataan lain dari sejarah, yaitu bahwa bangsa yang tampaknya tenang-tenang saja, dapat saja berubah sewaktu-waktu menjadi bangsa yang buas dan galak, dan menggunakan kekerasan terhadap sistem apa pun jika terlalu lama ditekan oleh para penguasa.
Kenyataan politik seperti itu dalam beberapa dasawarsa sejak kemerdekaan telah terjadi dengan segala akibat-akibatnya yang sangat merusak.
Ini merupakan peringatan yang harus kita pegangi dalam mengambil keputusan di semua bidang di negeri kita. Kekuasaan tidak dapat dipertahankan dengan cara-cara yang curang dan bersifat manipulatif.
Pemisahan dan indenpendensi bidang-bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam sistem kenegaraan kita justru didirikan untuk mempertahankan/mencapai demokrasi.
Kalau saja hal itu diingat selalu oleh para pengambil keputusan kenegaraan kita dan bukannya menjadi hiasan bibir belaka dalam sistem politik kita, maka akan tenteramlah kehidupan kita sebagai bangsa. Itu pun hanya bersifat relatif belaka, karena perjuangan hidup di segala bidang berlangsung terus melalui "perjuangan keras" yang tidak hanya tidak pernah berhenti, bahkan tidak pernah berujung pada tindak kekerasan.
Kalaupun terjadi riak-riak kecil dalam kehidupan kita, itu tidak usah terlalu diperhitungkan, tetapi diatasi dengan perundingan-perundingan yang matang. Kenyataan sejarah inilah yang selalu harus diingat dengan baik, dan diperhitungkan oleh kita semua. Harga yang harus dibayar sangatlah mahal jika hal ini dilupakan, terutama oleh para pengambil keputusan.
Kembali ke peringatan hari antikekerasan sedunia di negeri kita tahun ini. Peringatan itu dilakukan se-cara budaya/kultural, tidak semata-mata secara politis belaka.
Bagaimana sebuah peristiwa yang di negeri-negeri lain bersifat politis, di negeri ini dapat berkembang menjadi sesuatu yang kultural. Itu menunjukkan kreativitas bangsa kita, yang tidak dapat dianggap sepele.
Dalam keadaan demikian, simbol-simbol yang dapat menimbulkan tindak kekerasan, dapat dijauhi dan tidak dilakukan.
Itu juga menunjukkan bahwa bangsa kita tidak menggunakan kekerasan, walaupun pada analisis terakhir kita tidak takut kepada penggunaan kekerasan itu oleh mereka yang memerintah.
Contohnya, peristiwa di sekitar Proklamasi Kemerdekaan. Ketika para pemuda "menculik" Soekarno ke Rengasdengklok dalam bulan Agustus 1945, mereka menempuh jalan damai untuk mencapai kemerdekaan dengan risiko akan menghadapi para penguasa Jepang dengan kekerasan.
Namun resiko itu tetap mereka ambil dan akhirnya kita menjadi bangsa yang merdeka melalui Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tesis inilah yang penulis gunakan dalam memahami kejadian-kejadian di sekitar proklamasi tersebut. Tentu saja, ia dapat saja dipahami dari sudut lain seperti "ambisi politik" yang dimiliki sejumlah kalangan atau sebagai "keterpaksaan sejarah" yang umum di kalangan manapun di dunia ini. Memahami hal itu saja sudah sulit, apalagi melaksanakannya, bukan? *
Bersabar dan Memberi Maaf
Oleh: Abdurrahman Wahid
Dalam kitab suci Al-Qur’an dinyatakan “Wa al ‘ashri inna al – insana la fi khusrin illa al-ladzi na ‘amanu wa ‘amillu al-shaliathi wa tawashau bi alhaqi wa tawa shau bi al-shabr” (Demi Masa, manusia selalu merugi, kecuali mereka yang beriman, beramal sholeh, berpegang kepada kebenaran dan berpegang kepada kesabaran). Ayat tersebut mengharuskan kita senantiasa menyerukan kebenaran namun tanpa kehilangan kesabaran. Dengan kata lain, kebenaran barulah ada artinya, kalau kita juga memiliki kesabaran. Kadangkala kebenaran itu baru dapat ditegakkan secara bertahap, seperti halnya demokrasi. Di sinilah rasa pentingnya arti kesabaran.
Demikian pula sikap pemaaf juga disebutkan sebagai tanda kebaikan seorang muslim. Sebuah ayat menyatakan: “Apa yang mengenai diri kalian dari (sekian banyak) musibah yang menimpa, (tidak lain merupakan) hal-hal berupa buah tangan kalian sendiri. Dan (walaupun demikian) Allah memaafkan sebagian (besar) hal-hal itu.“ (Ma ashabakum min mushaibatin fa bima kashabat a’yidikum wa ya’fu ‘an khatzirin). Firman Allah ini mengharuskan kita juga mudah memberikan maaf kepada siapapun, sehingga sikap saling memaafkan adalah sesuatu yang secara inherent menjadi sifat seorang muslim inilah yang diambil mendiang Mahatma Gandhi sebagai muatan dalam sikap hidupnya yang menolak kekerasan (satyagraha), yang terkenal itu. Sikap inilah yang kemudian diambil oleh mendiang Pendeta Marthin Luther King Junior di Amerika. Dalam tahun-tahun 60-an, ketika ia memperjuangkan hak-hak sipil (civil rights) di kawasan itu, yaitu agar warga kulit hitam berhak memilih dalam pemilu.
Hal ini membuktikan, kesabaran dalam membawakan kebenaran adalah sifat utama yang dipuji oleh sejarah. Dalam berbagai kesempatan para ksatria Pandawa yang dengan sabar dibuang ke hutan untuk jangka waktu yang lama, sebagaimana dituturkan oleh kisah perwayangan, juga merupakan contoh sebuah kesabaran. Jadi, kesadaran akan perlunya kesabaran itu, memang sudah sejak lama menjadi sifat manusia. Tanpa kesabaran, konflik yang terjadi akan dipenuhi oleh kekerasan, sesuatu yang merugikan manusia sendiri. Ia tidak akan dipakai, kecuali dalam keadaan tertentu, hal ini memang sering dilanggar oleh kaum muslimin sendiri. Sudah waktunya kita kaum muslimin kembali kepada ayat di atas dan mengambil kesabaran serta kesediaan memberi maaf, atas segala kejadian yang menimpa diri kita sebagai hikmah.
***
Hiruk pikuk kehidupan, selalu penuh dengan godaan kepada kita untuk tidak bersikap sabar dan mudah memberikan maaf. Dalam pandangan penulis, kedua hal tersebut seharusnya selalu digunakan oleh kaum muslimin. Tetapi harus kita akui dengan jujur, bahwa justru kesabaran itulah yang paling sulit ditegakkan dan kalau kita tidak dapat bersabar bagaimana kita akan memberi maaf atas kesalahan orang kepada kita? Karenanya, jelas bahwa antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang sangat mendalam, walaupun tidak dapat dikatakan terjadi hubungan kasualitas antara kesabaran dan kemampuan memaafkan kesalahan orang lain pada diri kita.
Kita sebagai seorang muslim, mau tidak mau harus menyediakan keduanya sebagai pegangan hidup baik secara kolektif maupun secara perorangan. Dari sinilah dapat dimengerti, mengapa hikmah 1 Muharam 1424 Hijriyah ini sebaiknya tetap ditekankan pada penciptaan kesabaran dan penumbuhan kemampuan untuk memberikan maaf kepada orang yang dalam pandangan kita, berbuat salah kepada diri kita. Bukankah kedua ayat kitab suci yang dikemukakan di atas, sudah cukup kuat dalam mendorong kita membuat kesabaran dan kemampuan memaafkan kesalahan orang kepada diri kita, sebagai hikmah yang kita petik di dari hari raya yang mulia tersebut. Kedengarannya prinsip yang sederhana, tetapi sulit dikembangkan dalam diri kita.
Namun, lain halnya dengan para politisi yang berinisiatif menyelenggarakan Sidang Istimewa yang terakhir, dengan dasar “kebenaran” hasil penafsiran politik masing-masing. Tindakan ini berarti melanggar Undang-Undang Dasar 1945, karena tidak memiliki landasan hukum. Dengan “nafsu” politiknya –yaitu Presiden harus lengser- mereka pun meninggalkan jalan permusyawaratan. Padahal, semua persoalan yang melibatkan orang banyak harus dipecahkan dengan negosiasi, seperti firman Allah: “Dan persoalan mereka harus lah di musyawarahkan oleh mereka sendiri” (Wa Amruhum syura Bainahum). Terlihat selain melanggar konstitusi, dalam hal ini mereka lah yang tidak dapat memaafkan. Sederhana saja, walaupun rumit dalam kehidupan politik kita sebagai bangsa dan negara ?
Dalam kitab suci Al-Qur’an dinyatakan “Wa al ‘ashri inna al – insana la fi khusrin illa al-ladzi na ‘amanu wa ‘amillu al-shaliathi wa tawashau bi alhaqi wa tawa shau bi al-shabr” (Demi Masa, manusia selalu merugi, kecuali mereka yang beriman, beramal sholeh, berpegang kepada kebenaran dan berpegang kepada kesabaran). Ayat tersebut mengharuskan kita senantiasa menyerukan kebenaran namun tanpa kehilangan kesabaran. Dengan kata lain, kebenaran barulah ada artinya, kalau kita juga memiliki kesabaran. Kadangkala kebenaran itu baru dapat ditegakkan secara bertahap, seperti halnya demokrasi. Di sinilah rasa pentingnya arti kesabaran.
Demikian pula sikap pemaaf juga disebutkan sebagai tanda kebaikan seorang muslim. Sebuah ayat menyatakan: “Apa yang mengenai diri kalian dari (sekian banyak) musibah yang menimpa, (tidak lain merupakan) hal-hal berupa buah tangan kalian sendiri. Dan (walaupun demikian) Allah memaafkan sebagian (besar) hal-hal itu.“ (Ma ashabakum min mushaibatin fa bima kashabat a’yidikum wa ya’fu ‘an khatzirin). Firman Allah ini mengharuskan kita juga mudah memberikan maaf kepada siapapun, sehingga sikap saling memaafkan adalah sesuatu yang secara inherent menjadi sifat seorang muslim inilah yang diambil mendiang Mahatma Gandhi sebagai muatan dalam sikap hidupnya yang menolak kekerasan (satyagraha), yang terkenal itu. Sikap inilah yang kemudian diambil oleh mendiang Pendeta Marthin Luther King Junior di Amerika. Dalam tahun-tahun 60-an, ketika ia memperjuangkan hak-hak sipil (civil rights) di kawasan itu, yaitu agar warga kulit hitam berhak memilih dalam pemilu.
Hal ini membuktikan, kesabaran dalam membawakan kebenaran adalah sifat utama yang dipuji oleh sejarah. Dalam berbagai kesempatan para ksatria Pandawa yang dengan sabar dibuang ke hutan untuk jangka waktu yang lama, sebagaimana dituturkan oleh kisah perwayangan, juga merupakan contoh sebuah kesabaran. Jadi, kesadaran akan perlunya kesabaran itu, memang sudah sejak lama menjadi sifat manusia. Tanpa kesabaran, konflik yang terjadi akan dipenuhi oleh kekerasan, sesuatu yang merugikan manusia sendiri. Ia tidak akan dipakai, kecuali dalam keadaan tertentu, hal ini memang sering dilanggar oleh kaum muslimin sendiri. Sudah waktunya kita kaum muslimin kembali kepada ayat di atas dan mengambil kesabaran serta kesediaan memberi maaf, atas segala kejadian yang menimpa diri kita sebagai hikmah.
***
Hiruk pikuk kehidupan, selalu penuh dengan godaan kepada kita untuk tidak bersikap sabar dan mudah memberikan maaf. Dalam pandangan penulis, kedua hal tersebut seharusnya selalu digunakan oleh kaum muslimin. Tetapi harus kita akui dengan jujur, bahwa justru kesabaran itulah yang paling sulit ditegakkan dan kalau kita tidak dapat bersabar bagaimana kita akan memberi maaf atas kesalahan orang kepada kita? Karenanya, jelas bahwa antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang sangat mendalam, walaupun tidak dapat dikatakan terjadi hubungan kasualitas antara kesabaran dan kemampuan memaafkan kesalahan orang lain pada diri kita.
Kita sebagai seorang muslim, mau tidak mau harus menyediakan keduanya sebagai pegangan hidup baik secara kolektif maupun secara perorangan. Dari sinilah dapat dimengerti, mengapa hikmah 1 Muharam 1424 Hijriyah ini sebaiknya tetap ditekankan pada penciptaan kesabaran dan penumbuhan kemampuan untuk memberikan maaf kepada orang yang dalam pandangan kita, berbuat salah kepada diri kita. Bukankah kedua ayat kitab suci yang dikemukakan di atas, sudah cukup kuat dalam mendorong kita membuat kesabaran dan kemampuan memaafkan kesalahan orang kepada diri kita, sebagai hikmah yang kita petik di dari hari raya yang mulia tersebut. Kedengarannya prinsip yang sederhana, tetapi sulit dikembangkan dalam diri kita.
Namun, lain halnya dengan para politisi yang berinisiatif menyelenggarakan Sidang Istimewa yang terakhir, dengan dasar “kebenaran” hasil penafsiran politik masing-masing. Tindakan ini berarti melanggar Undang-Undang Dasar 1945, karena tidak memiliki landasan hukum. Dengan “nafsu” politiknya –yaitu Presiden harus lengser- mereka pun meninggalkan jalan permusyawaratan. Padahal, semua persoalan yang melibatkan orang banyak harus dipecahkan dengan negosiasi, seperti firman Allah: “Dan persoalan mereka harus lah di musyawarahkan oleh mereka sendiri” (Wa Amruhum syura Bainahum). Terlihat selain melanggar konstitusi, dalam hal ini mereka lah yang tidak dapat memaafkan. Sederhana saja, walaupun rumit dalam kehidupan politik kita sebagai bangsa dan negara ?
Ideologi, Perikemanusiaan dan Manusia
Oleh: Abdurrahman Wahid
Di waktu jaya-jayanya pemerintahan Orde Baru, penulis dan teman-teman mendirikan Forum Demokrasi. Dalam forum itu bergabung aneka ragam manusia dengan ideologi masing-masing. Ada yang berideologi sosialistik, nasionalistik dan bahkan berideologi humanistik (perikemanusiaan). Forum ini oleh sementara kalangan intern, dianggap tidak efisien dan kurang mencapai hasil. Di sisi lain oleh pemerintahan Orde Baru, forum ini dianggap sebagai bahaya dan karenanya mereka ingin melarang/membubarkannya. Kepala Bakin (Badan Koordinasi Intelegen Negara) waktu itu, Letjen Subagyo memanggil penulis untuk berbuka bersama dengan wakilnya dan para direktur badan tersebut. Ia melakukan interogasi atas diri penulis, bahkan “menuntun” penulis untuk menyatakan bahwa forum tersebut bukanlah sebuah organisasi, tidak punya keanggotaan dan tidak mempunyai pemimpin terstruktur. Dengan demikian Forum Demokrasi tidaklah merupakan oposisi terhadap pemerintah.
Dengan “tuntunan” seperti itu selamatlah forum itu, dan hanya dianggap sebagai wadah untuk mengobrol dan menumpahkan uneg-uneg para warganya belaka. Tentu saja sikap dan jawaban penulis itu terkadang menjengkelkan kawan sendiri. Penulis dianggap kurang tegas, kurang bersungguh-sungguh dan tidak berjuang menurut matriks/pola teoritis yang ada. Memang penulis tidak pernah mempergunakan kumpulan tersebut untuk maksud-maksud “yang praktis”, selain untuk tetap menghidupkan aspirasi demokratis dalam dada para warga perkumpulan tersebut. Karena itu, ia juga tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tiba-tiba ke arah reformasi, dengan lengsernya mantan Presiden Soeharto. Dengan kata lain, Forum Demokrasi memang bersasaran terbatas, dan dengan demikian salahlah kalau dianggap harus bertindak lebih dari itu.
Memang penulis dengan gigih mempertahankan hak-hak kaum minoritas, dan tidak pernah memencilkan siapapun, termasuk mereka yang dianggap (atau benar-benar) berideologi komunis. Begitu banyak mereka yang dianggap orang komunis, tetapi tidak mengerti hakekat ideologi tersebut, menjadi “kawan” penulis. Mungkin karena “persamaan nasib” antara mereka dan penulis yaitu sama-sama dibungkam. Penulis tahu bahwa Pramoedya Ananta Toer bukanlah orang berideologi komunis, melainkan dalam banyak hal berpendirian sama dengan mereka. Karena itu penulis tidak pernah memperlakukannya sebagai seorang komunis. Ia lebih percaya bahwa Toer adalah seorang penulis yang lebih menekankan aspek perikemanusiaan dari pada ideologi. Demikain pula Iwan Simatupang dan Sitor Situmorang, kalau tidak bahkan Basuki Abdullah yang melukis dengan “Jiwa Kerakyatan”.
***
Pendirian penulis di atas sering membuat penulis berada dalam posisi yang tidak disukai oleh para penganut ideologi tertentu, karena dianggap tidak berdasarkan tindakan/aksi. Tetapi penulis menyadari bahwa sebanding dengan jumlah orang yang mengerti benar lingkup perjuangan, yang sebenarnya lemah dalam kenyataan walaupun kuat dalam rumusan, tidak memungkinkan diambilnya tindakan yang sesuai dengan sebuah ideologi. Kita masih berada dalam tahap melestarikan sesuatu jenis perjuangan, bukanya memaksakan hal itu untuk turut “diperjuangkan” dalam bentuk tindakan. Memang sikap seperti ini dapat dianggap sebagai kelemahan dalam perjuangan, tetapi dalam pandangan penulis rakyat harus lebih dahulu sadar akan tujuan, dan cara-cara mencapainya harus diutamakan. Kalau keduanya belum dimengerti betul oleh orang-orang yang diharapkan menjadi kawan mereka, rasa-rasanya sulit untuk dapat berhasil.
Sikap ini oleh sementara kalangan disebut sebagai sikap yang tidak revolusioner, kurang tajam unsur pendobraknya. Penulis secara teoritik dapat memahami sikap seperti itu, tetapi dalam praktek ia senantiasa mendahulukan keselamatan “api” perjuangan dari pada melakukan dobrakan-dobrakan. Karena itu penulis lebih mengutamakan upaya penyadaran terus-menerus, daripada membuat dirinya sendiri “pahlawan” karena telah berani mengadakan dobrakan. Dalam hal ini di mata penulis, orang yang pernah ditahan maupun mereka yang tidak pernah ditahan, sama-sama mempunyai jasa. Yang satu menyadarkan masyarakat melalui tindakan-tindakan yang diambilnya, yang lain melakukan penyadaran dengan memberikan contoh dan ajakan dalam bentuk kata-kata belaka. Karena itulah terkadang sikap penulis dirasakan “aneh” oleh mereka yang pernah ditahan oleh sistem yang mereka tentang. Kalau mereka dianggap non-konformis, terasa aneh bahwa penulis dianggap seorang yang konformis.
Karena sikapnya yang demikian itu, terkadang penulis dianggap sebagai pejuang yang “berbelok jalan” dalam perjuangan jangka panjang. Memang penulis hidup dalam lingkungan keagamaan, yang hampir selalu mencari “kompromi” dengan penguasa, yang tentu saja menyakitkan kawan-kawan seperjuangan. Karena itu penulis harus bersedia memberikan tempat pertama di barisan depan, kepada kawan-kawan yang melakukan tindakan nyata, dan mencoba memberikan (mencarikan) dukungan bagi apa yang mereka lakukan. Sebaliknya kepada warga lingkungannya sendiri dikalangan gerakan keagamaan, penulis selalu menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan dan keadilan. Ini berarti penulis harus sanggup menjadikan perjuangan menengakkan demokrasi sebagai “perjuangan tetap” yang dilakukannya.
***
Sekarang keadaan sudah berbeda walaupun reformasi sudah “dicuri” orang, yang atas nama demokrasi hanya mementingkan golongan mereka sendiri dan lupa kepada tujuan semula. Tetapi penulis tetap pada sasaran semula: demokrasi yang berintikan kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga negara di muka undang-undang. Untuk itu kita harus melakukan perubahan, guna membangun Indonesia yang demokratis di masa depan. Penulis pernah ditanya seorang wartawan dari Australia Barat, demokrasi hanya akan tercapai penuh dalam waktu 80 sampai 90 tahun. Mengapakah penulis justru menyuarakan ajakan demokrasi itu sekarang? Penulis menjawab, menurut pepatah Tiongkok kuno, perjalanan sepuluh ribu lie (lebih kurang 5.000 km) dimulai dengan sebuah langkah pertama. Penulis ingin agar langkah pertama ke arah demokrasi itu, dimulai sekarang juga.
Karean itu jugalah semenjak lengser dari kepresidenan 2,5 tahun yang lalu, penulis tidak pernah mendasarkan diri pada pemberitaan dan analisa media, termasuk polling yang mereka lakukan tentang kekuatan orang-orang yang dicalonkan menjadi Presiden. Tetapi sebaliknya penulis memulai apa yang dapat dinamakan “komunikasi langsung” dengan rakyat. Penulis berkeliling di seluruh Indonesia, umumnya lima hari dalam seminggu. Tiap hari penulis berbicara di hadapan umum 3 atau 4 kali. Waktu selebihnya di jalan, penulis gunakan untuk memantau pendapat rakyat tentang jalannya pemerintahan dan berlangsungnya kehidupan mereka. Dari proses itu, penulis yakin akan menang dalam pemilihan Presiden nanti, dan partainya (PKB -Partai Kebangkitan Bangsa) akan memenangkan pemilu legislatif yang akan datang. Sejarah yang akan membuktikan, benar atau tidaknya kesimpulan tersebut.
Nah, jelas dari uraian di atas bahwa penulis memang memiliki ideologi atau quasi ideologinya sendiri. Namun berkebalikan dari semua ideologi, penulis tidak pernah menggangap ideologi-ideologi lain sebagai musuh atau lawan. Ini adalah ciri utama dari sikap demokratis yang senantiasa memberikan tempat kepada perikemanusiaan sebagai landasan dari pandangan politik yang dianut. Karenanya penulis berharap hal ini juga diperhatikan oleh siapaun yang memegang kekuasaan, sehingga tidak diperlukan penggunaan kekuasaan, atau penggunaan wewenang secara salah. Memang mudah dikatakan, melainkan sulit diaksanakan, bukan?
Di waktu jaya-jayanya pemerintahan Orde Baru, penulis dan teman-teman mendirikan Forum Demokrasi. Dalam forum itu bergabung aneka ragam manusia dengan ideologi masing-masing. Ada yang berideologi sosialistik, nasionalistik dan bahkan berideologi humanistik (perikemanusiaan). Forum ini oleh sementara kalangan intern, dianggap tidak efisien dan kurang mencapai hasil. Di sisi lain oleh pemerintahan Orde Baru, forum ini dianggap sebagai bahaya dan karenanya mereka ingin melarang/membubarkannya. Kepala Bakin (Badan Koordinasi Intelegen Negara) waktu itu, Letjen Subagyo memanggil penulis untuk berbuka bersama dengan wakilnya dan para direktur badan tersebut. Ia melakukan interogasi atas diri penulis, bahkan “menuntun” penulis untuk menyatakan bahwa forum tersebut bukanlah sebuah organisasi, tidak punya keanggotaan dan tidak mempunyai pemimpin terstruktur. Dengan demikian Forum Demokrasi tidaklah merupakan oposisi terhadap pemerintah.
Dengan “tuntunan” seperti itu selamatlah forum itu, dan hanya dianggap sebagai wadah untuk mengobrol dan menumpahkan uneg-uneg para warganya belaka. Tentu saja sikap dan jawaban penulis itu terkadang menjengkelkan kawan sendiri. Penulis dianggap kurang tegas, kurang bersungguh-sungguh dan tidak berjuang menurut matriks/pola teoritis yang ada. Memang penulis tidak pernah mempergunakan kumpulan tersebut untuk maksud-maksud “yang praktis”, selain untuk tetap menghidupkan aspirasi demokratis dalam dada para warga perkumpulan tersebut. Karena itu, ia juga tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tiba-tiba ke arah reformasi, dengan lengsernya mantan Presiden Soeharto. Dengan kata lain, Forum Demokrasi memang bersasaran terbatas, dan dengan demikian salahlah kalau dianggap harus bertindak lebih dari itu.
Memang penulis dengan gigih mempertahankan hak-hak kaum minoritas, dan tidak pernah memencilkan siapapun, termasuk mereka yang dianggap (atau benar-benar) berideologi komunis. Begitu banyak mereka yang dianggap orang komunis, tetapi tidak mengerti hakekat ideologi tersebut, menjadi “kawan” penulis. Mungkin karena “persamaan nasib” antara mereka dan penulis yaitu sama-sama dibungkam. Penulis tahu bahwa Pramoedya Ananta Toer bukanlah orang berideologi komunis, melainkan dalam banyak hal berpendirian sama dengan mereka. Karena itu penulis tidak pernah memperlakukannya sebagai seorang komunis. Ia lebih percaya bahwa Toer adalah seorang penulis yang lebih menekankan aspek perikemanusiaan dari pada ideologi. Demikain pula Iwan Simatupang dan Sitor Situmorang, kalau tidak bahkan Basuki Abdullah yang melukis dengan “Jiwa Kerakyatan”.
***
Pendirian penulis di atas sering membuat penulis berada dalam posisi yang tidak disukai oleh para penganut ideologi tertentu, karena dianggap tidak berdasarkan tindakan/aksi. Tetapi penulis menyadari bahwa sebanding dengan jumlah orang yang mengerti benar lingkup perjuangan, yang sebenarnya lemah dalam kenyataan walaupun kuat dalam rumusan, tidak memungkinkan diambilnya tindakan yang sesuai dengan sebuah ideologi. Kita masih berada dalam tahap melestarikan sesuatu jenis perjuangan, bukanya memaksakan hal itu untuk turut “diperjuangkan” dalam bentuk tindakan. Memang sikap seperti ini dapat dianggap sebagai kelemahan dalam perjuangan, tetapi dalam pandangan penulis rakyat harus lebih dahulu sadar akan tujuan, dan cara-cara mencapainya harus diutamakan. Kalau keduanya belum dimengerti betul oleh orang-orang yang diharapkan menjadi kawan mereka, rasa-rasanya sulit untuk dapat berhasil.
Sikap ini oleh sementara kalangan disebut sebagai sikap yang tidak revolusioner, kurang tajam unsur pendobraknya. Penulis secara teoritik dapat memahami sikap seperti itu, tetapi dalam praktek ia senantiasa mendahulukan keselamatan “api” perjuangan dari pada melakukan dobrakan-dobrakan. Karena itu penulis lebih mengutamakan upaya penyadaran terus-menerus, daripada membuat dirinya sendiri “pahlawan” karena telah berani mengadakan dobrakan. Dalam hal ini di mata penulis, orang yang pernah ditahan maupun mereka yang tidak pernah ditahan, sama-sama mempunyai jasa. Yang satu menyadarkan masyarakat melalui tindakan-tindakan yang diambilnya, yang lain melakukan penyadaran dengan memberikan contoh dan ajakan dalam bentuk kata-kata belaka. Karena itulah terkadang sikap penulis dirasakan “aneh” oleh mereka yang pernah ditahan oleh sistem yang mereka tentang. Kalau mereka dianggap non-konformis, terasa aneh bahwa penulis dianggap seorang yang konformis.
Karena sikapnya yang demikian itu, terkadang penulis dianggap sebagai pejuang yang “berbelok jalan” dalam perjuangan jangka panjang. Memang penulis hidup dalam lingkungan keagamaan, yang hampir selalu mencari “kompromi” dengan penguasa, yang tentu saja menyakitkan kawan-kawan seperjuangan. Karena itu penulis harus bersedia memberikan tempat pertama di barisan depan, kepada kawan-kawan yang melakukan tindakan nyata, dan mencoba memberikan (mencarikan) dukungan bagi apa yang mereka lakukan. Sebaliknya kepada warga lingkungannya sendiri dikalangan gerakan keagamaan, penulis selalu menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan dan keadilan. Ini berarti penulis harus sanggup menjadikan perjuangan menengakkan demokrasi sebagai “perjuangan tetap” yang dilakukannya.
***
Sekarang keadaan sudah berbeda walaupun reformasi sudah “dicuri” orang, yang atas nama demokrasi hanya mementingkan golongan mereka sendiri dan lupa kepada tujuan semula. Tetapi penulis tetap pada sasaran semula: demokrasi yang berintikan kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga negara di muka undang-undang. Untuk itu kita harus melakukan perubahan, guna membangun Indonesia yang demokratis di masa depan. Penulis pernah ditanya seorang wartawan dari Australia Barat, demokrasi hanya akan tercapai penuh dalam waktu 80 sampai 90 tahun. Mengapakah penulis justru menyuarakan ajakan demokrasi itu sekarang? Penulis menjawab, menurut pepatah Tiongkok kuno, perjalanan sepuluh ribu lie (lebih kurang 5.000 km) dimulai dengan sebuah langkah pertama. Penulis ingin agar langkah pertama ke arah demokrasi itu, dimulai sekarang juga.
Karean itu jugalah semenjak lengser dari kepresidenan 2,5 tahun yang lalu, penulis tidak pernah mendasarkan diri pada pemberitaan dan analisa media, termasuk polling yang mereka lakukan tentang kekuatan orang-orang yang dicalonkan menjadi Presiden. Tetapi sebaliknya penulis memulai apa yang dapat dinamakan “komunikasi langsung” dengan rakyat. Penulis berkeliling di seluruh Indonesia, umumnya lima hari dalam seminggu. Tiap hari penulis berbicara di hadapan umum 3 atau 4 kali. Waktu selebihnya di jalan, penulis gunakan untuk memantau pendapat rakyat tentang jalannya pemerintahan dan berlangsungnya kehidupan mereka. Dari proses itu, penulis yakin akan menang dalam pemilihan Presiden nanti, dan partainya (PKB -Partai Kebangkitan Bangsa) akan memenangkan pemilu legislatif yang akan datang. Sejarah yang akan membuktikan, benar atau tidaknya kesimpulan tersebut.
Nah, jelas dari uraian di atas bahwa penulis memang memiliki ideologi atau quasi ideologinya sendiri. Namun berkebalikan dari semua ideologi, penulis tidak pernah menggangap ideologi-ideologi lain sebagai musuh atau lawan. Ini adalah ciri utama dari sikap demokratis yang senantiasa memberikan tempat kepada perikemanusiaan sebagai landasan dari pandangan politik yang dianut. Karenanya penulis berharap hal ini juga diperhatikan oleh siapaun yang memegang kekuasaan, sehingga tidak diperlukan penggunaan kekuasaan, atau penggunaan wewenang secara salah. Memang mudah dikatakan, melainkan sulit diaksanakan, bukan?
Islam, Nasionalis dan Orang Arab
Oleh: Abdurrahman Wahid
Peter Mansfield, dalam bukunya History of the Middle East, menyatakan bahwa Islam memang sejak kelahirannya tidak mengemukakan konsep tentang sebuah negara. Namun, seluruh bangunan hukum, tradisi dan ajaran-ajaran Islam bertumpu pada kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan individu menurut garis-garis yang jelas. Mereka harus kawin berdasarkan aturan-aturan tertentu, membagi waris juga menurut aturan-aturan tertentu. Mereka harus taat pada pimpinan, seluruhnya merupakan acuan kenegaraan. Tidak heranlah, jika kaum muslimin banyak yang berpendapat, bahwa Negara Islam itu harus didirikan oleh mereka.
Pendapat ini ingin memberlakukan sebuah institusi tertentu dan mempertahankannya, seperti para pengikut gerakan yang ingin mempertahankan wangsa/ kerajaan ‘Utsmaniyyah (Ottoman Empire), seperti Shakib Arslan. Ia adalah seorang pemimpin suku Druz di Lebanon pada permulaan abad yang yang lalu, yang menjadi anggota parlemen wangsa tersebut. Dalam disertasi yang ditulis William L. Cleveland, ia tidak bisa dianggap menjadi pengikut anggota gerakan Nasionalisme Arab. Menurut buku Mansfield, Jamaluddin al-Afghani, Moh. Rasyid Ridha dan Abdurrahman al-Kawakibi, keharusan mendirikan Negara Islam memang ada, tetapi tidak oleh dinasti tersebut di atas. M. Rasyid Ridha dan al-Kawakibi umpamanya, menganggap Negara Islam itu haruslah didirikan dan dipimpin oleh orang Arab. Padahal dinasti Ottoman adalah bangsa Turki, karenanya tidak layak dan tidak sah khalifah (yang harus menjadi pemimpin) sebuah Negara Islam, dipegang oleh wangsa tersebut.
Sementara Mohammad Abduh dan sebagainya, tidak pernah mementingkan adanya Negara Islam, karena mereka tidak beranggapan bahwa ajaran Islam terkait dengan sebuah konsep kenegaraan. Mereka sudah puas, jika kaum muslimin melaksanakan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di sini, pandangan Abduh itu sebenarnya sama dengan pendapat gerakan-gerakan Islam seperti NU, PSII/SI dan Muhammadiyah.
Dalam dua kutub yang bertentangan itu, berbagai macam pandangan yang mengajukan claim mewakili Islam berkembang dengan subur selama satu setengah abad terakhir ini. Diantaranya, adalah pandangan Imam Ruhollah Khomeini, yang mengajukan konsep Wilayat-i-faqih (pemerintahan para ahli hukum agama). Dalam tata negara Iran sekarang, kaum ulama diwakili oleh Khubrigan (Dewan Pakar) yang berjumlah delapan puluh orang, dan memiliki kekuasaan membatalkan keputusan Presiden maupun parlemen (Majelis), jika dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Dewasa ini, terjadi pertentangan yang tajam, karena Khubrigan melarang ratusan orang untuk turut serta menjadi caleg (calon legislative) dalam pemilu yang akan datang. Ini dianggap oleh banyak kalangan, termasuk mahasiswa sebagai pelanggaran konstitusi, karena melampaui wewenang pembatalan/ anulasi tersebut di atas. Sangatlah menarik untuk mengikuti perkembangan yang terjadi di Iran itu, karena bagaimanapun juga akan menyangkut perkembangan Islam di seluruh dunia.
Di Indonesia, keadaannya sedikit berbeda dari pada di negeri-negeri Arab. Memang pandangan berbagai pihak tentang harus ada sebuah Negara Islam, boleh dikata menjadi pandangan mereka yang menganggap diri sebagai “golongan Islam”, namun pendapat berbeda justru datang dari kelompok yang dianggap “golongan nasionalis”. Jika “golongan nasionalis” di Indonesia tersebut telah melalui “politisasi” makna, hingga merasa tidak layak disebut “golongan Islam”, maka di kawasan Timur Tengah bahkan sebaliknya. “Golongan Nasionalis” menganggap nasionalisme Arab justru diisi oleh nilai-nilai Islam yang merasuki kehidupan masyarakat. Bahkan Michelle Aflaq, seorang kristen Syiria dan pendiri gerakan Ba’ath, sebuah gerakan nasionalis arab yang antara lain diwakili oleh tokoh-tokoh seperti Saddam Husein, menyatakan bahwa nasionalisme Arab menganggap Islam sebagai salah satu unsur-unsurnya. Sebaliknya di Indonesia, paling jauh kaum nasionalis berpikir bahwa orang harus berpandangan nasionalistik, namun tetap beragama.
*****
Uraian di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa semenjak dahulu memang ada variasi sangat tinggi, baik di kalangan “golongan Islam” maupun “golongan nasionalis”. Di kalangan gerakan-gerakan Islam berkembang pandangan, bahwa ajaran-ajaran Islam harus dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan “Negara Islam” maupun di luarnya. Hal ini, umpamanya, jelas terlihat dari keputusan Muktamar NU (Nahdlatul Ulama) tahun 1935 di Banjarmasin. Dihadapkan pada pertanyaan, wajibkah bagi kaum muslimin untuk mempertahankan kawasan Hindia Belanda? demikian negeri kita disebut saat itu, yang diperintah oleh orang-orang non-muslim, yaitu para kolonialis Belanda. Jawaban atas pertanyaan itu oleh Muktamar diputuskan wajib. Karena menurut sebuah sumber Bughyah al-Mustarsyidin, kawasan yang dahulunya adalah kerajaan Islam, wajib dipertahankan, karena banyak penduduknya beragama Islam. Alasan lainnya adalah karena kaum muslimin di negeri ini melaksanakan ajaran Islam tanpa Negara.
Atas dasar keputusan Muktamar tersebut oleh NU dianggap tidak mewajibkan adanya sebuah “Negara Islam”, sebuah ajaran yang juga dinyatakan oleh Ibn Taimiyyah dalam putusan (fatwa) bahwa diperkenankan adanya kepemimpinan (Imamah) berbilang jumlah bagi kaum muslimin. Ini juga berarti, tidak adanya keharusan mendirikan “Negara Islam” bagi kaum muslimin. Namun karena keterikatan mereka kepada sabda Rasulullah saw; “tak ada agama tanpa kelompok, tak ada kelompok tanpa pimpinan, dan tak ada pimpinan tanpa seorang pemimpin (la diina illa bijama’atin, wa la jama’ata illa bi imamatin, wa la imamata illa bi imamin), pembatasan jumlah pemimpin Negara, kemudian diperkuat oleh ajaran yang berasal dari al-Qur’an, bahwa kaum muslimin harus berada dalam sebuah ikatan kenegaraan (ummatan wahidah), maka melahirkan pemahaman spesifik seperti diungkapkan M. Rasyid Ridha di atas.
Pendapat itu demikian kuat tertanam dalam jiwa kaum muslimin hinga saat ini, hingga raja-raja Mataram masih terikat oleh ungkapan “Panembahan Senopati” (pendiri dinasti tersebut) juga bergelar khalifatullah ing tanah jawi (khalifatullah di tanah jawa). Nah, secara teoritik masih ada “partai-partai Islam”, baik dalam nama maupun tidak, yang masih menginginkan sebuah Negara Islam. Dengan demikian, “perjuangan” kenegaraan seperti itu masih ada, walaupun pendukungnya semakin lama bertambah sedikit. Sebagai gantinya, semakin kuat gerakan yang menganggap segala-galanya harus “di-Islam-kan”, melalui pola kehidupan yang nyata. Seperti menuntut Negara harus menerapkan sistem pendidikan nasional yang demikian itu. Dalam pandangan penulis, hal itu berarti pelanggaran terhadap konstitusi, yang menetapkan pemisahan yang jelas antara negara dan agama. Karenanya, masyarakatlah yang bertanggung-jawab tentang pendidikan, bukannya Negara, yang hanya berperan membantu saja.
*****
Dari uraian di atas jelaslah, bahwa hubungan antara agama dan negara masih bersifat problematik bagi kaum muslimin, setidak-tidaknya bagi pemimpin gerakan-gerakan Islam. Hal ini adalah warisan sejarah yang tidak dapat dihindari, karenanya harus dipikirkan bagaimana ia diselesaikan. Memang pendidikan -terutama perkembangan teknologi, pengetahuan modern maupun kebudayaan- mengarahkan kepada semakin kaburnya ‘sekat-sekat’ itu dalam kehidupan. Namun karena semakin besar kehadiran mereka, semakin banyak juga yang ingin melihat, -dan tentunya turut berusaha, moralitas/ etika / akhlak kita sehari-hari mengikuti prinsip-prinsip Islam, sehingga akan tercapai pola kehidupan yang “Islami”. Hal ini tidak menjadi persoalan, jika dijaga agar tidak “bertabrakan” dengan “pola umum” yang berjalan sekarang. Pengharaman /larangan atau tentangan terhadap pola yang ada itulah yang harus dihindari.
Penulis pernah memberikan ceramah di sebuah Fakultas Kedokteran. Mahasiswa putra duduk di sebelah kanan podium, sementara mahasiswa putri di sebelah kiri, dengan seorang wanita mengenakan jilbab menjaga di tengah, agar tidak “bercampur-baur”. Jika hal ini dianggap “Islami”, maka gerakan–gerakan Islam di negeri ini telah luntur rasa keberagaman mereka, karena di lingkungan NU-pun para warga sudah bercampur antara lelaki dan perempuan, ketika mengikuti pertemuan-pertemuan umum.
Dengan kata lain, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak, bagi kaum muslimin juga mengalami perubahan-perubahan dari jaman ke jaman. Termasuk perempuan menjadi kepala pemerintahan / kepala Negara. Sebagian berpendapat hal itu diperbolehkan oleh Islam, sebagian lagi berpendapat tidak. Belum lagi mereka yang berubah pendapat karena masalah kekuasaan, seperti Wakil Presiden kita, Hamzah Haz. Perubahan harus dilakukan, namun ini mudah dikatakan, tetapi sulit dilakukan, bukan?
Peter Mansfield, dalam bukunya History of the Middle East, menyatakan bahwa Islam memang sejak kelahirannya tidak mengemukakan konsep tentang sebuah negara. Namun, seluruh bangunan hukum, tradisi dan ajaran-ajaran Islam bertumpu pada kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan individu menurut garis-garis yang jelas. Mereka harus kawin berdasarkan aturan-aturan tertentu, membagi waris juga menurut aturan-aturan tertentu. Mereka harus taat pada pimpinan, seluruhnya merupakan acuan kenegaraan. Tidak heranlah, jika kaum muslimin banyak yang berpendapat, bahwa Negara Islam itu harus didirikan oleh mereka.
Pendapat ini ingin memberlakukan sebuah institusi tertentu dan mempertahankannya, seperti para pengikut gerakan yang ingin mempertahankan wangsa/ kerajaan ‘Utsmaniyyah (Ottoman Empire), seperti Shakib Arslan. Ia adalah seorang pemimpin suku Druz di Lebanon pada permulaan abad yang yang lalu, yang menjadi anggota parlemen wangsa tersebut. Dalam disertasi yang ditulis William L. Cleveland, ia tidak bisa dianggap menjadi pengikut anggota gerakan Nasionalisme Arab. Menurut buku Mansfield, Jamaluddin al-Afghani, Moh. Rasyid Ridha dan Abdurrahman al-Kawakibi, keharusan mendirikan Negara Islam memang ada, tetapi tidak oleh dinasti tersebut di atas. M. Rasyid Ridha dan al-Kawakibi umpamanya, menganggap Negara Islam itu haruslah didirikan dan dipimpin oleh orang Arab. Padahal dinasti Ottoman adalah bangsa Turki, karenanya tidak layak dan tidak sah khalifah (yang harus menjadi pemimpin) sebuah Negara Islam, dipegang oleh wangsa tersebut.
Sementara Mohammad Abduh dan sebagainya, tidak pernah mementingkan adanya Negara Islam, karena mereka tidak beranggapan bahwa ajaran Islam terkait dengan sebuah konsep kenegaraan. Mereka sudah puas, jika kaum muslimin melaksanakan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di sini, pandangan Abduh itu sebenarnya sama dengan pendapat gerakan-gerakan Islam seperti NU, PSII/SI dan Muhammadiyah.
Dalam dua kutub yang bertentangan itu, berbagai macam pandangan yang mengajukan claim mewakili Islam berkembang dengan subur selama satu setengah abad terakhir ini. Diantaranya, adalah pandangan Imam Ruhollah Khomeini, yang mengajukan konsep Wilayat-i-faqih (pemerintahan para ahli hukum agama). Dalam tata negara Iran sekarang, kaum ulama diwakili oleh Khubrigan (Dewan Pakar) yang berjumlah delapan puluh orang, dan memiliki kekuasaan membatalkan keputusan Presiden maupun parlemen (Majelis), jika dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Dewasa ini, terjadi pertentangan yang tajam, karena Khubrigan melarang ratusan orang untuk turut serta menjadi caleg (calon legislative) dalam pemilu yang akan datang. Ini dianggap oleh banyak kalangan, termasuk mahasiswa sebagai pelanggaran konstitusi, karena melampaui wewenang pembatalan/ anulasi tersebut di atas. Sangatlah menarik untuk mengikuti perkembangan yang terjadi di Iran itu, karena bagaimanapun juga akan menyangkut perkembangan Islam di seluruh dunia.
Di Indonesia, keadaannya sedikit berbeda dari pada di negeri-negeri Arab. Memang pandangan berbagai pihak tentang harus ada sebuah Negara Islam, boleh dikata menjadi pandangan mereka yang menganggap diri sebagai “golongan Islam”, namun pendapat berbeda justru datang dari kelompok yang dianggap “golongan nasionalis”. Jika “golongan nasionalis” di Indonesia tersebut telah melalui “politisasi” makna, hingga merasa tidak layak disebut “golongan Islam”, maka di kawasan Timur Tengah bahkan sebaliknya. “Golongan Nasionalis” menganggap nasionalisme Arab justru diisi oleh nilai-nilai Islam yang merasuki kehidupan masyarakat. Bahkan Michelle Aflaq, seorang kristen Syiria dan pendiri gerakan Ba’ath, sebuah gerakan nasionalis arab yang antara lain diwakili oleh tokoh-tokoh seperti Saddam Husein, menyatakan bahwa nasionalisme Arab menganggap Islam sebagai salah satu unsur-unsurnya. Sebaliknya di Indonesia, paling jauh kaum nasionalis berpikir bahwa orang harus berpandangan nasionalistik, namun tetap beragama.
*****
Uraian di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa semenjak dahulu memang ada variasi sangat tinggi, baik di kalangan “golongan Islam” maupun “golongan nasionalis”. Di kalangan gerakan-gerakan Islam berkembang pandangan, bahwa ajaran-ajaran Islam harus dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan “Negara Islam” maupun di luarnya. Hal ini, umpamanya, jelas terlihat dari keputusan Muktamar NU (Nahdlatul Ulama) tahun 1935 di Banjarmasin. Dihadapkan pada pertanyaan, wajibkah bagi kaum muslimin untuk mempertahankan kawasan Hindia Belanda? demikian negeri kita disebut saat itu, yang diperintah oleh orang-orang non-muslim, yaitu para kolonialis Belanda. Jawaban atas pertanyaan itu oleh Muktamar diputuskan wajib. Karena menurut sebuah sumber Bughyah al-Mustarsyidin, kawasan yang dahulunya adalah kerajaan Islam, wajib dipertahankan, karena banyak penduduknya beragama Islam. Alasan lainnya adalah karena kaum muslimin di negeri ini melaksanakan ajaran Islam tanpa Negara.
Atas dasar keputusan Muktamar tersebut oleh NU dianggap tidak mewajibkan adanya sebuah “Negara Islam”, sebuah ajaran yang juga dinyatakan oleh Ibn Taimiyyah dalam putusan (fatwa) bahwa diperkenankan adanya kepemimpinan (Imamah) berbilang jumlah bagi kaum muslimin. Ini juga berarti, tidak adanya keharusan mendirikan “Negara Islam” bagi kaum muslimin. Namun karena keterikatan mereka kepada sabda Rasulullah saw; “tak ada agama tanpa kelompok, tak ada kelompok tanpa pimpinan, dan tak ada pimpinan tanpa seorang pemimpin (la diina illa bijama’atin, wa la jama’ata illa bi imamatin, wa la imamata illa bi imamin), pembatasan jumlah pemimpin Negara, kemudian diperkuat oleh ajaran yang berasal dari al-Qur’an, bahwa kaum muslimin harus berada dalam sebuah ikatan kenegaraan (ummatan wahidah), maka melahirkan pemahaman spesifik seperti diungkapkan M. Rasyid Ridha di atas.
Pendapat itu demikian kuat tertanam dalam jiwa kaum muslimin hinga saat ini, hingga raja-raja Mataram masih terikat oleh ungkapan “Panembahan Senopati” (pendiri dinasti tersebut) juga bergelar khalifatullah ing tanah jawi (khalifatullah di tanah jawa). Nah, secara teoritik masih ada “partai-partai Islam”, baik dalam nama maupun tidak, yang masih menginginkan sebuah Negara Islam. Dengan demikian, “perjuangan” kenegaraan seperti itu masih ada, walaupun pendukungnya semakin lama bertambah sedikit. Sebagai gantinya, semakin kuat gerakan yang menganggap segala-galanya harus “di-Islam-kan”, melalui pola kehidupan yang nyata. Seperti menuntut Negara harus menerapkan sistem pendidikan nasional yang demikian itu. Dalam pandangan penulis, hal itu berarti pelanggaran terhadap konstitusi, yang menetapkan pemisahan yang jelas antara negara dan agama. Karenanya, masyarakatlah yang bertanggung-jawab tentang pendidikan, bukannya Negara, yang hanya berperan membantu saja.
*****
Dari uraian di atas jelaslah, bahwa hubungan antara agama dan negara masih bersifat problematik bagi kaum muslimin, setidak-tidaknya bagi pemimpin gerakan-gerakan Islam. Hal ini adalah warisan sejarah yang tidak dapat dihindari, karenanya harus dipikirkan bagaimana ia diselesaikan. Memang pendidikan -terutama perkembangan teknologi, pengetahuan modern maupun kebudayaan- mengarahkan kepada semakin kaburnya ‘sekat-sekat’ itu dalam kehidupan. Namun karena semakin besar kehadiran mereka, semakin banyak juga yang ingin melihat, -dan tentunya turut berusaha, moralitas/ etika / akhlak kita sehari-hari mengikuti prinsip-prinsip Islam, sehingga akan tercapai pola kehidupan yang “Islami”. Hal ini tidak menjadi persoalan, jika dijaga agar tidak “bertabrakan” dengan “pola umum” yang berjalan sekarang. Pengharaman /larangan atau tentangan terhadap pola yang ada itulah yang harus dihindari.
Penulis pernah memberikan ceramah di sebuah Fakultas Kedokteran. Mahasiswa putra duduk di sebelah kanan podium, sementara mahasiswa putri di sebelah kiri, dengan seorang wanita mengenakan jilbab menjaga di tengah, agar tidak “bercampur-baur”. Jika hal ini dianggap “Islami”, maka gerakan–gerakan Islam di negeri ini telah luntur rasa keberagaman mereka, karena di lingkungan NU-pun para warga sudah bercampur antara lelaki dan perempuan, ketika mengikuti pertemuan-pertemuan umum.
Dengan kata lain, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak, bagi kaum muslimin juga mengalami perubahan-perubahan dari jaman ke jaman. Termasuk perempuan menjadi kepala pemerintahan / kepala Negara. Sebagian berpendapat hal itu diperbolehkan oleh Islam, sebagian lagi berpendapat tidak. Belum lagi mereka yang berubah pendapat karena masalah kekuasaan, seperti Wakil Presiden kita, Hamzah Haz. Perubahan harus dilakukan, namun ini mudah dikatakan, tetapi sulit dilakukan, bukan?
Lain Jaman, Lain Pendekatan
Oleh: Abdurrahman Wahid
Persoalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus dibicarakan orang. Walaupun KH. M. Sahal Mahfudz telah berusaha sekuat-kuatnya menjelaskan, namun tidak berhasil menenangkan masyarakat, bahkan MUI-pun menjadi sasaran guyonan masyarakat banyak. Bahkan ada yang menyatakan, MUI adalah singkatan Majelis Uang Indonesia. Contoh plesetan yang tidak menggelikan ini, sebenarnya menggambarkan perasaan masyarakat yang berang terhadap ‘kesalahan’ MUI. Bahkan sikap salah seorang ketuanya yaitu KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan ia optimis Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendukung MUI dalam hubungan dengan melarang gerakan Ahmadiyah Indonesia, dirasakan sebagai sikap arogan dan tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya penulis, yang melihat masalahnya dari sudut konstitusi, tapi orang-orang seperti Dr. Azyumardi Azra, Dr. Ahmad Syafi’i Ma’arif (yang disegani orang karena sikapnya yang hati-hati), dan Dr. M. Syafi’i Anwar, semuanya menolak fatwa MUI itu. Bahkan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang ada di lingkungan MUI dihadapkan kepada reaksi marah dari para anggota Muhammadiyah sendiri, termasuk ketuanya Din Syamsuddin. Bahkan seorang tokoh Muhammadiyah yang berpengaruh besar seperti Prof. M Dawam Rahardjo berpendapat, menuntut supaya MUI dibubarkan saja. Kira-kira menurut pendapat penulis, karena sikap MUI terhadap minoritas seperti GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia). Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, memahami benar bahwa GAI dilindungi oleh konstitusi kita, betapapun kita berbeda pendirian dengan mereka.
Sedangkan argumentasi orang-orang yang tergabung dalam usaha pelarangan atau yang mendukung argumentasi untuk melarang GAI itu, adalah bahwa Saudi Arabia melarangnya. Namun dilupakan Saudi Arabia adalah sebuah negara Islam, sedangkan Republik Indonesia bukan. Kita adalah sebuah negara nasional yang berlandaskan Pancasila, karena itu dapat menerima perbedaan apapun dalam faham kenegaraan (kecuali komunisme dalam pandangan sejumlah orang). Jika kita larang GAI, karena berbeda dari pendapat doktriner sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, konsekuensinya kita juga harus melarang pandangan-pandangan kaum Kristen dan Katholik, Buddha, Hindu dan lain-lain. Bukankah keyakinan mereka juga tidak sama dengan keyakinan keimanan mayoritas kaum muslimin?
Maka dapat dipahami ‘kemarahan’ orang terhadap fatwa MUI itu. Karena bukannya menolong pemerintah untuk mencarikan jawaban terhadap keadaan yang ‘mengharuskan’ pencarian solusi bagi krisis multidimensi yang sedang kita hadapi, atau setidak-tidaknya menahan diri dari setiap tindakan yang memperburuk hubungan antara kita, fatwa MUI itu justru membawa masalah baru dalam hubungan antara berbagai agama di negeri kita. Pandangan serba sempit yang dimiliki MUI itu akan merugikan seluruh komponen bangsa.
Kita harus saling mengingatkan, bahwa kita memiliki kewajiban agar apapun perbedaan pendirian kita, kita harus hidup bersama dalam satu ikatan. Bahwa perbedaan demi perbedaan yang ada, seharusnya mendorong munculnya sikap yang arif bijaksana, bukannya sikap yang membuat hubungan yang ada menjadi semakin buruk, seperti pendapat MUI yang menimbulkan reaksi yang begitu keras.
Memang pada akhir-akhir ini kita melihat bahwa di lingkungan gerakan-gerakan Islam mulai muncul ‘hal-hal tidak sedap’, seperti munculnya sikap lebih keras di kalangan kaum muslimin, untuk memunculkan ‘kelebihan’ ajaran-ajaran agama Islam di atas berbagai ajaran agama-agama lain. Sebenarnya unutk memenuhi ‘kebutuhan’ akan hal itu, justru diperlukan kearifan untuk menahan diri di kalangan para pemimpin Islam sendiri.
‘Salah baca’ para pimpinan MUI justru berakibat pada reaksi berlebihan dari kaum muslimin sendiri. Kalau saja hal ini disadari oleh para pemimpin MUI, tidak akan terjadi apa yang kita saksikan minggu lalu itu, yaitu penyerangan sejumlah Masjid Ahmadiyah. Para pemimpin MUI justru melupakan sebuah kenyataan penting berupa rumusan ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu “Telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, untuk saling mengenal” (I nna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dan sikap dasar dari ketentuan Tuhan itu adalah “Dan berpeganglah kepada tali Allah secara keseluruhan, dan jangan terpecah-belah” (wa’tashimu bi habli Allah jami’an wa la tafarraqu).
Sikap dasar ini juga merupakan antisipasi terhadap kenyataan akan masa depan agama Islam dan kaum muslimin, seperti telah terbukti dewasa ini yaitu Islam merupakan agama besar, tanpa mengecilkan agama-agama lain. Inilah yang belum disadari oleh para pemimpin MUI maupun para pemimpin berhaluan keras yang ada di kalangan kaum muslimin sendiri pada saat ini. Sikap-sikap keras yang kita lihat masih ada di kalangan kaum muslimin mudah-mudahan akan hilang melalui pendidikan yang lebih baik dan komunikasi yang lebih intens.
Bisa kita gambarkan upaya para pemimpin muslim di masa lampau, seperti Sir Sayyed Ahmad Khan di India dan Mohammad Abduh di Mesir. Di masa lampau, mayoritas kaum muslimin pada waktu itu bersikap keras pada orang lain, karena memang kolonialisme masih merajalela. Karena itu sikap toleransi yang mereka perlihatkan dianggap sebagai tindakan ‘menyerahkan diri’ kepada agama lain. Tetapi pendidikan dan komunikasi yang berkembang antara kaum muslimin dan pihak-pihak lain, membuat kita menyadari bahwa memang diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam hal ini.
Hanya saja di kalangan orang-orang yang berpengetahuan agama Islam tidak cukup mendalam, justru terjadi kecurigaan yang berlebih-lebihan terhadap orang lain, yang menonjolkan perbedaan-perbedaan yang ada, bukannya mencari titik temu antara Islam dengan agama-agama lain itu. Karena itulah, timbullah reaksi yang mengacu kepada penggunaan “bahasa kekerasan” dari Islam terhadap agama-agama lain. Inilah sisa-sisa warisan lama yang harus kita rubah melalui pendidikan dan komunikasi antar golongan. Ini berarti terhadap keadaan yang berubah, respon kita juga harus mengalami perubahan pula. Perubahan respon ini adalah kewajaran dalam perkembangan manusia, bukannya keadaan yang harus diteruskan dari generasi ke generasi. Tanpa memahami “keharusan sejarah” ini maka dapat berakibat fatal bagi diri kita sendiri, minimal bagi peranan kita dalam kehidupan bersama. Jawaban yang tepat hanya diperoleh mereka yang memahami keadaan secara tepat pula.
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian saja dari begitu banyak hal-hal rumit yang dihadapi oleh kaum muslimin. Tetapi merespon dengan sikap keras merupakan sesuatu yang tampak dengan segera dalam pandangan bangsa ini. Mengapa? Karena kaum muslimin tidak hidup sendirian di sini, melainkan ditakdirkan oleh Allah untuk hidup bersama-sama dengan orang-orang beragama lain. Bahkan kaum muslimin sekarang ini harus hidup dengan mereka yang tidak ber-Tuhan, atau mereka yang memiliki kerangka etis yang lain, seperti kerangka dari ‘masa lampau'. Ini adalah bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang senantiasa terdapat dalam proses sejarah umat manusia, bukan?
Persoalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus dibicarakan orang. Walaupun KH. M. Sahal Mahfudz telah berusaha sekuat-kuatnya menjelaskan, namun tidak berhasil menenangkan masyarakat, bahkan MUI-pun menjadi sasaran guyonan masyarakat banyak. Bahkan ada yang menyatakan, MUI adalah singkatan Majelis Uang Indonesia. Contoh plesetan yang tidak menggelikan ini, sebenarnya menggambarkan perasaan masyarakat yang berang terhadap ‘kesalahan’ MUI. Bahkan sikap salah seorang ketuanya yaitu KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan ia optimis Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendukung MUI dalam hubungan dengan melarang gerakan Ahmadiyah Indonesia, dirasakan sebagai sikap arogan dan tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya penulis, yang melihat masalahnya dari sudut konstitusi, tapi orang-orang seperti Dr. Azyumardi Azra, Dr. Ahmad Syafi’i Ma’arif (yang disegani orang karena sikapnya yang hati-hati), dan Dr. M. Syafi’i Anwar, semuanya menolak fatwa MUI itu. Bahkan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang ada di lingkungan MUI dihadapkan kepada reaksi marah dari para anggota Muhammadiyah sendiri, termasuk ketuanya Din Syamsuddin. Bahkan seorang tokoh Muhammadiyah yang berpengaruh besar seperti Prof. M Dawam Rahardjo berpendapat, menuntut supaya MUI dibubarkan saja. Kira-kira menurut pendapat penulis, karena sikap MUI terhadap minoritas seperti GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia). Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, memahami benar bahwa GAI dilindungi oleh konstitusi kita, betapapun kita berbeda pendirian dengan mereka.
Sedangkan argumentasi orang-orang yang tergabung dalam usaha pelarangan atau yang mendukung argumentasi untuk melarang GAI itu, adalah bahwa Saudi Arabia melarangnya. Namun dilupakan Saudi Arabia adalah sebuah negara Islam, sedangkan Republik Indonesia bukan. Kita adalah sebuah negara nasional yang berlandaskan Pancasila, karena itu dapat menerima perbedaan apapun dalam faham kenegaraan (kecuali komunisme dalam pandangan sejumlah orang). Jika kita larang GAI, karena berbeda dari pendapat doktriner sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, konsekuensinya kita juga harus melarang pandangan-pandangan kaum Kristen dan Katholik, Buddha, Hindu dan lain-lain. Bukankah keyakinan mereka juga tidak sama dengan keyakinan keimanan mayoritas kaum muslimin?
Maka dapat dipahami ‘kemarahan’ orang terhadap fatwa MUI itu. Karena bukannya menolong pemerintah untuk mencarikan jawaban terhadap keadaan yang ‘mengharuskan’ pencarian solusi bagi krisis multidimensi yang sedang kita hadapi, atau setidak-tidaknya menahan diri dari setiap tindakan yang memperburuk hubungan antara kita, fatwa MUI itu justru membawa masalah baru dalam hubungan antara berbagai agama di negeri kita. Pandangan serba sempit yang dimiliki MUI itu akan merugikan seluruh komponen bangsa.
Kita harus saling mengingatkan, bahwa kita memiliki kewajiban agar apapun perbedaan pendirian kita, kita harus hidup bersama dalam satu ikatan. Bahwa perbedaan demi perbedaan yang ada, seharusnya mendorong munculnya sikap yang arif bijaksana, bukannya sikap yang membuat hubungan yang ada menjadi semakin buruk, seperti pendapat MUI yang menimbulkan reaksi yang begitu keras.
Memang pada akhir-akhir ini kita melihat bahwa di lingkungan gerakan-gerakan Islam mulai muncul ‘hal-hal tidak sedap’, seperti munculnya sikap lebih keras di kalangan kaum muslimin, untuk memunculkan ‘kelebihan’ ajaran-ajaran agama Islam di atas berbagai ajaran agama-agama lain. Sebenarnya unutk memenuhi ‘kebutuhan’ akan hal itu, justru diperlukan kearifan untuk menahan diri di kalangan para pemimpin Islam sendiri.
‘Salah baca’ para pimpinan MUI justru berakibat pada reaksi berlebihan dari kaum muslimin sendiri. Kalau saja hal ini disadari oleh para pemimpin MUI, tidak akan terjadi apa yang kita saksikan minggu lalu itu, yaitu penyerangan sejumlah Masjid Ahmadiyah. Para pemimpin MUI justru melupakan sebuah kenyataan penting berupa rumusan ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu “Telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, untuk saling mengenal” (I nna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dan sikap dasar dari ketentuan Tuhan itu adalah “Dan berpeganglah kepada tali Allah secara keseluruhan, dan jangan terpecah-belah” (wa’tashimu bi habli Allah jami’an wa la tafarraqu).
Sikap dasar ini juga merupakan antisipasi terhadap kenyataan akan masa depan agama Islam dan kaum muslimin, seperti telah terbukti dewasa ini yaitu Islam merupakan agama besar, tanpa mengecilkan agama-agama lain. Inilah yang belum disadari oleh para pemimpin MUI maupun para pemimpin berhaluan keras yang ada di kalangan kaum muslimin sendiri pada saat ini. Sikap-sikap keras yang kita lihat masih ada di kalangan kaum muslimin mudah-mudahan akan hilang melalui pendidikan yang lebih baik dan komunikasi yang lebih intens.
Bisa kita gambarkan upaya para pemimpin muslim di masa lampau, seperti Sir Sayyed Ahmad Khan di India dan Mohammad Abduh di Mesir. Di masa lampau, mayoritas kaum muslimin pada waktu itu bersikap keras pada orang lain, karena memang kolonialisme masih merajalela. Karena itu sikap toleransi yang mereka perlihatkan dianggap sebagai tindakan ‘menyerahkan diri’ kepada agama lain. Tetapi pendidikan dan komunikasi yang berkembang antara kaum muslimin dan pihak-pihak lain, membuat kita menyadari bahwa memang diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam hal ini.
Hanya saja di kalangan orang-orang yang berpengetahuan agama Islam tidak cukup mendalam, justru terjadi kecurigaan yang berlebih-lebihan terhadap orang lain, yang menonjolkan perbedaan-perbedaan yang ada, bukannya mencari titik temu antara Islam dengan agama-agama lain itu. Karena itulah, timbullah reaksi yang mengacu kepada penggunaan “bahasa kekerasan” dari Islam terhadap agama-agama lain. Inilah sisa-sisa warisan lama yang harus kita rubah melalui pendidikan dan komunikasi antar golongan. Ini berarti terhadap keadaan yang berubah, respon kita juga harus mengalami perubahan pula. Perubahan respon ini adalah kewajaran dalam perkembangan manusia, bukannya keadaan yang harus diteruskan dari generasi ke generasi. Tanpa memahami “keharusan sejarah” ini maka dapat berakibat fatal bagi diri kita sendiri, minimal bagi peranan kita dalam kehidupan bersama. Jawaban yang tepat hanya diperoleh mereka yang memahami keadaan secara tepat pula.
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian saja dari begitu banyak hal-hal rumit yang dihadapi oleh kaum muslimin. Tetapi merespon dengan sikap keras merupakan sesuatu yang tampak dengan segera dalam pandangan bangsa ini. Mengapa? Karena kaum muslimin tidak hidup sendirian di sini, melainkan ditakdirkan oleh Allah untuk hidup bersama-sama dengan orang-orang beragama lain. Bahkan kaum muslimin sekarang ini harus hidup dengan mereka yang tidak ber-Tuhan, atau mereka yang memiliki kerangka etis yang lain, seperti kerangka dari ‘masa lampau'. Ini adalah bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang senantiasa terdapat dalam proses sejarah umat manusia, bukan?
Kyai NU dan Demokrasi
Oleh: Abdurrahman Wahid
Menjelang bulan puasa tahun ini, penulis diminta menutup konfrensi NU cabang Kudus Yang menghasilkan pergantian pengurus PCNU (Pengurus Cabang Nadlatul ‘Ulama) kabupaten tersebut, setelah selama 3 (tiga) periode (15 tahun) ketua Tanfidziyahnya dijabat seorang teman yang juga adalah direktur SMU Al-Ma’ruf. Teman itu merasa, bahwa tiga periode ini sudah terlalu lama, hingga ia menyusun kekuatan dibelakang orang yang kini menggantikannya. Ini adalah tradisi yang umum terjadi di kalangan dewan pelaksana (Tanfidziyah) NU. Tapi hal itu tak berlaku bagi pemimpin Dewan Agama (Syuriah), yang jarang diganti dan selalu dipilih kembali sampai mereka meninggal dunia. KH. Hasyim Asy’ari menjadi Ra’is Akbar, sejak didirikan tahun 1926 hingga tahun 1947. KH. A. Wahab Hasbullah menjadi Ra’is ‘Aam dari tahun 1947 hingga 1972, dan KH. Bisri Syansuri dipilih dalam kedudukan yang sama dari tahun 1972 hingga meninggalnya tahun 1980.
Tidak ada yang kekal dalam kehidupan ini, kecuali Allah SWT, di mata umat Islam KH. Ilyas Ruchyat setelah terpilih untuk jabatan yang sama dalam dua periode, beliau digantikan KH. M. Sahal Mahfudz dari Pati tahun 2000 yang lalu. Dugaan penulis Kyai Sahal akan terpilih lagi, minimal ketika tahun 2005 nanti. Jika ini terjadi lagi, maka kedudukan tertinggi NU dalam dua periode dijabat oleh orang yang sama, dan hal itu merupakan “kebiasaan rutin” di kalangan NU. Namun, di lain pihak penulis merasa cemas ketika di Situbondo diminta berbicara dalam kapasitas sebagai Mustasyar (penasehat) PBNU, kemudian hal yang sama terjadi di Kudus dan sehari menjelang puasa diminta mengisi acara harlah NU kabupaten Cilacap di kawasan Serambil. Penulis selalu mengajukan protes dalam hal ini, karena menurut “kebiasaan rutin” warga NU yang berpidato dalam forum-forum NU adalah pengurus harian, bukannya penasehat. Protes itu tidak “didengarkan” mereka dan dengan demikian mau tidak mau penulis harus menambah waktu dan energi untuk berbicara, karena untuk memenuhi permintaan warga NU sendiri.
***
Secara umum, memang NU sedang berada pada persimpangan jalan yaitu antara berkeinginan berpolitik praktis dan berpegang pada AD/ART. Sebagaimana diketahui AD/ART NU telah menetapkan organisasi itu tidak berpolitik praktis melainkan melaksanakan Khitah 1926. ini berarti secara organisatoris tidak terikat pada partai politik manapun. Kenyataan ini jangan dilupakan dalam perjalanan sejarah NU sendiri, -terutama dalam kaitannya dengan ikatan-ikatan historis, budaya, pengembangan studi Islam yang bersifat kawasan dan seterusnya-, yang menunjukkan PBNU justru memerintahkan pembentukan sebuah partai politik beberapa tahun lalu.
Dalam acara di Kudus itu, penulis mengemukakan bahwa kalau PKB memperjuangkan demokrasi itu sudah sepantasnya, karena partai itu merupakan “wadah politik” bagi warga NU. Dengan sendirinya ia juga menggunakan tradisi NU, yaitu menggabungkan antara pendekatan elitis dan pendekatan demokratis. Maksud pendekatan elitis, karena para Kyai dan para pembantu mereka yang memimpin NU, menjadi elit organisasi dan menentukan jalannya organisasi itu sendiri. Sedang pendekatan demokratis berdasarkan proses pemilihan pimpinan NU itu sendiri dengan cara penungutan suara, merupakan sebuah langkah yang demokratis bagi bangsa dan negara kita. Bahwa ada sisa-sisa politikus dalam kepemimpinan organisasi tersebut saat ini, adalah hal yang wajar, karena secara historis bukankah NU sejak 1952-1998 adalah organisasi yang “berkecimpung” di bidang politik. Jika saat ini ada para pemuka NU mencoba “mempertahankan” praktek-praktek politik praktis di lingkungan NU, itu adalah hal yang wajar tapi mengandung inisiatif politik yang patut dicermati.
Dalam musyawarah warga NU beberapa bulan lalu di Hotel Sahid Jaya penulis ditanya tentang hubungan antar NU dan PKB, penulis menjawab bahwa seharusnya peran NU berpolitik inspiratif, yaitu bahwa peranan politik praktis harus ditinggalkan. NU hanya membuat garis besar perjalanan bangsa, seperti demokrasi, orientasi ekonomi rakyat, kedaulatan hukum dan sebagainya. Dengan itu NU memberikan masukan-masukan bagi partai politik yang diingininya, dan tidak langsung turut serta dalam peranan politik praktis, apalagi turut berebut jabatan. Ini sesuai dengan Khitah NU sendiri., yang tidak memihak dan tidak turut menjadi partai politik. Hal ini diperkuat dengan keputusan pertemuan antara sebagian pimpinan PBNU dan para ulama di Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen (Pati).
Keputusan pertemuan itu berbunyi: pertama, NU tidak mempunyai calon pejabat apapun, karena bukanlah partai politik; kedua, Masalah reposisi dalam tubuh DPP PKB, adalah persoalan intern partai tersebut, bukan masalah NU; dan ketiga, segenap keluhan dari pada hadirin, akan disampaikan Ra’is ‘Am kepada DPP PKB. Rangkaian keputusan itu mencerminkan pandangan KH. Sahal Mahfudz, bahwa NU tidak seharusnya berpolitik praktis. Pandangan ini mencerminkan sikap taat asas/konsisten beliau dalam menghadapi seluruh persoalan dalam tugas-tugas yang beraneka ragam. Inilah yang paling penulis kagumi dari beliau, dan seharusnya seluruh warga NU, terutama para pemimpinnya mengikuti hal tersebut secara konsisten pula. Pernah beliau ditanya orang, mengapa membiarkan seorang warga Muhammadiyah menjadi dokter di rumah sakit tempat beliau? Jawab beliau, dokter itu ditugasi pemerintah untuk bekerja di rumah sakit tersebut, jadi harus kita hormati dan kita terima dengan baik.
***
Nah, sekarang posisi NU sebagai organisasi tengah berada dalam masa ujian, sementara pimpinan NU yang ‘berdarah” politik praktis berusaha menjadi para anggota DPR di pusat dan daerah, dan sebagian lagi menggunakan nama NU untuk memperebutkan jabatan-jabatan eksekutif. Mempersoalkan hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, tentu adalah ulah mereka yang melihat NU sebagai jalur ke arah kedudukan-kedudukan itu. Walaupun hal ini sudah tertampung dalam keputusan PKB untuk menerima 40% dari calon-calon berbagai badan legislatif “dari luar’ PKB. Namun tidak boleh kita lupa bahwa ada perbedaan mendasar dalam peranan politik antara NU dan PKB.
Tentu saja keputusan itu tidak menampung seluruh keinginan para pimpinan NU, karena mereka memang harus bersaing sekian lama. Dan baik sebagai pimpinan PKB -maupun sebagai pimpinan NU- tidak dapat saling mengakomodir calon-calon yang dikehendaki, karenanya tetap saja akan terjadi persolan demi persoalan yang menyangkut hal-hal itu. Sehingga tampaknya terjadi perbenturan antara NU dan PKB. Inipun sekarang sudah terasa, dalam masalah calon Presiden RI yang akan datang, yang akhirnya berimbas pada berbagai hal dan sikap yang ditujukan oleh bermacam-macam forum dan majelis di lingkungan NU -termasuk apa yang dinamakan “Pertemuan/ Silaturahmi antar ulama Pondok Pesantren“ di sebuah pesantren di Batu Ceper, Tangerang.
Dari uraian di atas dapat dilihat, bahwa penegakan demokrasi di negeri, belum banyak dipahami implikasi-implikasinya, termasuk baik oleh NU maupun PKB. Penulis sebagai orang pertama dalam PKB, haruslah bersikap tegas tetapi penuh pengertian terhadap hal-hal di atas. Karenanya, penulis selalu menyatakan bahwa calon Presiden dari lingkungan PKB adalah orang yang ditentukan oleh Mukernas PKB sendiri. Sedangkan dalam penetapan para calon legislatif, pada dasarnya diserahkan penentuanya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kecuali lima orang calon dari DPP dan tiga orang dari Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Jelaslah, tradisi NU yang mengandalkan kepada pemilihan dan pemungutan suara, menunjukkan bahwa ia demokratis. Tetapi sanggupkah ia memecahkan masalah-masalah besar yang dihadapinya? Jadi, demokratisasi memang mudah dikatakan berada di lingkungan NU tetapi sulit dilaksanakan bukan?
Menjelang bulan puasa tahun ini, penulis diminta menutup konfrensi NU cabang Kudus Yang menghasilkan pergantian pengurus PCNU (Pengurus Cabang Nadlatul ‘Ulama) kabupaten tersebut, setelah selama 3 (tiga) periode (15 tahun) ketua Tanfidziyahnya dijabat seorang teman yang juga adalah direktur SMU Al-Ma’ruf. Teman itu merasa, bahwa tiga periode ini sudah terlalu lama, hingga ia menyusun kekuatan dibelakang orang yang kini menggantikannya. Ini adalah tradisi yang umum terjadi di kalangan dewan pelaksana (Tanfidziyah) NU. Tapi hal itu tak berlaku bagi pemimpin Dewan Agama (Syuriah), yang jarang diganti dan selalu dipilih kembali sampai mereka meninggal dunia. KH. Hasyim Asy’ari menjadi Ra’is Akbar, sejak didirikan tahun 1926 hingga tahun 1947. KH. A. Wahab Hasbullah menjadi Ra’is ‘Aam dari tahun 1947 hingga 1972, dan KH. Bisri Syansuri dipilih dalam kedudukan yang sama dari tahun 1972 hingga meninggalnya tahun 1980.
Tidak ada yang kekal dalam kehidupan ini, kecuali Allah SWT, di mata umat Islam KH. Ilyas Ruchyat setelah terpilih untuk jabatan yang sama dalam dua periode, beliau digantikan KH. M. Sahal Mahfudz dari Pati tahun 2000 yang lalu. Dugaan penulis Kyai Sahal akan terpilih lagi, minimal ketika tahun 2005 nanti. Jika ini terjadi lagi, maka kedudukan tertinggi NU dalam dua periode dijabat oleh orang yang sama, dan hal itu merupakan “kebiasaan rutin” di kalangan NU. Namun, di lain pihak penulis merasa cemas ketika di Situbondo diminta berbicara dalam kapasitas sebagai Mustasyar (penasehat) PBNU, kemudian hal yang sama terjadi di Kudus dan sehari menjelang puasa diminta mengisi acara harlah NU kabupaten Cilacap di kawasan Serambil. Penulis selalu mengajukan protes dalam hal ini, karena menurut “kebiasaan rutin” warga NU yang berpidato dalam forum-forum NU adalah pengurus harian, bukannya penasehat. Protes itu tidak “didengarkan” mereka dan dengan demikian mau tidak mau penulis harus menambah waktu dan energi untuk berbicara, karena untuk memenuhi permintaan warga NU sendiri.
***
Secara umum, memang NU sedang berada pada persimpangan jalan yaitu antara berkeinginan berpolitik praktis dan berpegang pada AD/ART. Sebagaimana diketahui AD/ART NU telah menetapkan organisasi itu tidak berpolitik praktis melainkan melaksanakan Khitah 1926. ini berarti secara organisatoris tidak terikat pada partai politik manapun. Kenyataan ini jangan dilupakan dalam perjalanan sejarah NU sendiri, -terutama dalam kaitannya dengan ikatan-ikatan historis, budaya, pengembangan studi Islam yang bersifat kawasan dan seterusnya-, yang menunjukkan PBNU justru memerintahkan pembentukan sebuah partai politik beberapa tahun lalu.
Dalam acara di Kudus itu, penulis mengemukakan bahwa kalau PKB memperjuangkan demokrasi itu sudah sepantasnya, karena partai itu merupakan “wadah politik” bagi warga NU. Dengan sendirinya ia juga menggunakan tradisi NU, yaitu menggabungkan antara pendekatan elitis dan pendekatan demokratis. Maksud pendekatan elitis, karena para Kyai dan para pembantu mereka yang memimpin NU, menjadi elit organisasi dan menentukan jalannya organisasi itu sendiri. Sedang pendekatan demokratis berdasarkan proses pemilihan pimpinan NU itu sendiri dengan cara penungutan suara, merupakan sebuah langkah yang demokratis bagi bangsa dan negara kita. Bahwa ada sisa-sisa politikus dalam kepemimpinan organisasi tersebut saat ini, adalah hal yang wajar, karena secara historis bukankah NU sejak 1952-1998 adalah organisasi yang “berkecimpung” di bidang politik. Jika saat ini ada para pemuka NU mencoba “mempertahankan” praktek-praktek politik praktis di lingkungan NU, itu adalah hal yang wajar tapi mengandung inisiatif politik yang patut dicermati.
Dalam musyawarah warga NU beberapa bulan lalu di Hotel Sahid Jaya penulis ditanya tentang hubungan antar NU dan PKB, penulis menjawab bahwa seharusnya peran NU berpolitik inspiratif, yaitu bahwa peranan politik praktis harus ditinggalkan. NU hanya membuat garis besar perjalanan bangsa, seperti demokrasi, orientasi ekonomi rakyat, kedaulatan hukum dan sebagainya. Dengan itu NU memberikan masukan-masukan bagi partai politik yang diingininya, dan tidak langsung turut serta dalam peranan politik praktis, apalagi turut berebut jabatan. Ini sesuai dengan Khitah NU sendiri., yang tidak memihak dan tidak turut menjadi partai politik. Hal ini diperkuat dengan keputusan pertemuan antara sebagian pimpinan PBNU dan para ulama di Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen (Pati).
Keputusan pertemuan itu berbunyi: pertama, NU tidak mempunyai calon pejabat apapun, karena bukanlah partai politik; kedua, Masalah reposisi dalam tubuh DPP PKB, adalah persoalan intern partai tersebut, bukan masalah NU; dan ketiga, segenap keluhan dari pada hadirin, akan disampaikan Ra’is ‘Am kepada DPP PKB. Rangkaian keputusan itu mencerminkan pandangan KH. Sahal Mahfudz, bahwa NU tidak seharusnya berpolitik praktis. Pandangan ini mencerminkan sikap taat asas/konsisten beliau dalam menghadapi seluruh persoalan dalam tugas-tugas yang beraneka ragam. Inilah yang paling penulis kagumi dari beliau, dan seharusnya seluruh warga NU, terutama para pemimpinnya mengikuti hal tersebut secara konsisten pula. Pernah beliau ditanya orang, mengapa membiarkan seorang warga Muhammadiyah menjadi dokter di rumah sakit tempat beliau? Jawab beliau, dokter itu ditugasi pemerintah untuk bekerja di rumah sakit tersebut, jadi harus kita hormati dan kita terima dengan baik.
***
Nah, sekarang posisi NU sebagai organisasi tengah berada dalam masa ujian, sementara pimpinan NU yang ‘berdarah” politik praktis berusaha menjadi para anggota DPR di pusat dan daerah, dan sebagian lagi menggunakan nama NU untuk memperebutkan jabatan-jabatan eksekutif. Mempersoalkan hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, tentu adalah ulah mereka yang melihat NU sebagai jalur ke arah kedudukan-kedudukan itu. Walaupun hal ini sudah tertampung dalam keputusan PKB untuk menerima 40% dari calon-calon berbagai badan legislatif “dari luar’ PKB. Namun tidak boleh kita lupa bahwa ada perbedaan mendasar dalam peranan politik antara NU dan PKB.
Tentu saja keputusan itu tidak menampung seluruh keinginan para pimpinan NU, karena mereka memang harus bersaing sekian lama. Dan baik sebagai pimpinan PKB -maupun sebagai pimpinan NU- tidak dapat saling mengakomodir calon-calon yang dikehendaki, karenanya tetap saja akan terjadi persolan demi persoalan yang menyangkut hal-hal itu. Sehingga tampaknya terjadi perbenturan antara NU dan PKB. Inipun sekarang sudah terasa, dalam masalah calon Presiden RI yang akan datang, yang akhirnya berimbas pada berbagai hal dan sikap yang ditujukan oleh bermacam-macam forum dan majelis di lingkungan NU -termasuk apa yang dinamakan “Pertemuan/ Silaturahmi antar ulama Pondok Pesantren“ di sebuah pesantren di Batu Ceper, Tangerang.
Dari uraian di atas dapat dilihat, bahwa penegakan demokrasi di negeri, belum banyak dipahami implikasi-implikasinya, termasuk baik oleh NU maupun PKB. Penulis sebagai orang pertama dalam PKB, haruslah bersikap tegas tetapi penuh pengertian terhadap hal-hal di atas. Karenanya, penulis selalu menyatakan bahwa calon Presiden dari lingkungan PKB adalah orang yang ditentukan oleh Mukernas PKB sendiri. Sedangkan dalam penetapan para calon legislatif, pada dasarnya diserahkan penentuanya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kecuali lima orang calon dari DPP dan tiga orang dari Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Jelaslah, tradisi NU yang mengandalkan kepada pemilihan dan pemungutan suara, menunjukkan bahwa ia demokratis. Tetapi sanggupkah ia memecahkan masalah-masalah besar yang dihadapinya? Jadi, demokratisasi memang mudah dikatakan berada di lingkungan NU tetapi sulit dilaksanakan bukan?
Islam Kaset dengan Kebisingannya
Oleh: Abdurrahman Wahid
SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide kalau tidak ramai.
Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani dari kalangan gereja. Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti apa maksudnya.
Tetapi ternyata ada "persembahan" berirama, yang menampilkan suara lantang. Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh) hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin. Barangkali saja agar lebih "terasa" akibatnya: kalau sudah tidak dapat terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan menginsafkan kaum musilimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga? Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma'ruf), bukankah minimal ia berfungsi mencegah kesalahan(nahi munkar)?
Sepintas lalu memang dapat diterima argumentasi skolastik seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti kebenaran agama. Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apa lagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu se benarnya juga menyangkut masalah agama sendiri.
Mengapa diganggu?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga sadar), dan mereka yan tidur (hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyedia kan "mekanisme" pengaturan bangun dan tidurnya manusia. dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri.
Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang - keculai ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama 'illat. Ada kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para santri. 'Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih di bawah tanggung jawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada 'illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?
Tetapi 'illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut sebagian ahli fiqh mazhab Syafi'i).
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali "kebijaksanaan" suara lantang di tengah malam -- apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.
SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringan musiknya dianggap tidak bonafide kalau tidak ramai.
Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru dalam bentuk yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu rohani dari kalangan gereja. Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada kaset berisikan musik agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak mudah dimengerti apa maksudnya.
Tetapi ternyata ada "persembahan" berirama, yang menampilkan suara lantang. Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari upacara keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh) hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin. Barangkali saja agar lebih "terasa" akibatnya: kalau sudah tidak dapat terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan menginsafkan kaum musilimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga? Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma'ruf), bukankah minimal ia berfungsi mencegah kesalahan(nahi munkar)?
Sepintas lalu memang dapat diterima argumentasi skolastik seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti kebenaran agama. Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apa lagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu se benarnya juga menyangkut masalah agama sendiri.
Mengapa diganggu?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga sadar), dan mereka yan tidur (hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang tidak terbebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyedia kan "mekanisme" pengaturan bangun dan tidurnya manusia. dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri.
Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang - keculai ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama 'illat. Ada kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya untuk membangunkan para santri. 'Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih di bawah tanggung jawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada 'illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?
Tetapi 'illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut sebagian ahli fiqh mazhab Syafi'i).
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali "kebijaksanaan" suara lantang di tengah malam -- apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.
Cinta Konseptual dan Cinta Kongkret
Oleh: Abdurrahman Wahid
Minggu lalu, kembali penulis memutar compact disc (CD) di mobilnya dan mendengarkan lagu-lagu hard rock yang diciptakan Dhani Dewa. Penulis memutar lagu-lagu tersebut untuk mencari tahu apa sebabnya pihak-pihak ‘Islam garis keras’ marah kepadanya dan berniat menyeretnya ke pengadilan? atau minimal untuk ‘menakuti’ anak-anak muda yang hendak membeli kaset atau CD tersebut. Sampai-sampai terpaksa penulis membelanya, demi mempertahankan terhadap kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Dasar dengan adanya tindak kekerasan terhadap grup band ini. Karena alasan yang digunakan, sama sekali tidak masuk akal manusia yang berpikir sehat.
Menentang sesuatu secara terbuka dan terang-terangan, tanpa kejelasan sebab-sebabnya adalah perbuatan gila yang tidak akan dilakukan penulis. Karena itulah penulis mendengarkan CD di atas. Ternyata Dewa Band hanya bernyanyi biasa-biasa saja. Penulis lebih kagum pada permainan musik dan olah instrument yang dibawakan mereka, daripada oleh lirik-lirik berbagai nyanyian yang dipersembahkan oleh band musik tersebut. Karena lagu-lagu tersebut memang produk musik dan bukanya produk sastra, maka hal itu sebenarnya adalah wajar-wajar saja. Bukankah lagu Natal yang dibawakan mendiang Jim Reeves laku dipasaran lebih dari lima puluh juta copy kaset, sebenarnya kuat dalam permainan musik dan bukannya dalam kata-kata? Karya Dhani Dewa dan kawan-kawannya inipun seperti itu juga, sehingga kita tidak ‘terkecoh’ hanya oleh liriknya yang digelar. Padahal apresiasi yang kuat juga harus diberkan atas musiknya secara keseluruhan dan tidak melulu karena liriknya. Namun, bagaimanapun juga telisik atas lirik-liriknya harus dilakukan, jika kita ingin tahu sebab sebenarnya dari ‘serangan’ terhadap lagu-lagu ciptaan mereka itu. Itulah kira-kira sikap yang sehat dan tidak berpihak, yang seharusnya diambil dalam kasus ini.
Ketika penulis kembali mendengarkan dengan teliti, barulah diketahui apa sebab Front Pembela Islam menjadi marah terhadap Dhani Dewa. Yaitu karena dalam lirik-liriknya, Dhani Dewa menunjuk kepada cinta yang kongkret kepada Tuhan, bukannya sekedar cinta konseptual yang sering dibawakan orang dalam lagu-lagu atau ceramah-ceramah mereka. Cinta konseptual yang dimaksudkan adalah cinta kepada Tuhannya orang Islam, yang dikenal dengan nama Allah SWT. Dalam pandangan ini Tuhan dianggap sebagai milik golongan mereka dan harus diperlakukan sebagai ‘tokoh golongan’ mereka, bukannya ‘tokoh’ yang secara umum dikenal oleh berbagai pihak sebagai Tuhan.
Bagi sementara orang, Tuhan yang begini ini sangat memuaskan karena ‘mudah dikenal’. Namun bagi seorang seniman,Tuhan yang demikian itu adalah Tuhan yang memiliki keterbatasan karena dirumuskan sesuai dengan kemampuan manusia. Padahal, Tuhan jauh lebih berkuasa dari pada manusia manapun, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an “Dia berkuasa atas segala sesuatu” (Huwa ‘ala kuli shai’in qadir). Jadi hanya Tuhan yang demikianlah yang patut disembah. Karena itu segala macam perbuatan manusia tidak dapat dikaitkan dengan Tuhan. Secara terus terang Dhani Dewa mengatakan “Atas nama cinta saja. Jangan bawa-bawa nama Tuhan demi kepentingan mu.” Ini adalah kensekuensi logis dari manusia sudah diberi kekuatan oleh Tuhan. Namun hal semacam ini tidak diterima oleh mereka yang berpandangan lain itu.
Sebenarnya orang-orang yang menolak pandangan Dhani itu tidak memiliki argumentasi yang kuat. Karena itu mereka ‘memperkuat’ pandangan mereka dengan tindakan-tindakan fisik yang keras. Mereka mengira, dengan demikian akan tercapai keinginan mereka menghentikan ‘kesalahan-kesalahan’ yang diperbuat orang-orang seperti Dhani Dewa itu. Mereka tidak memahami kenyataan bahwa tindak kekerasan dan pengucilan fisik atas produk-produk yang dianggap salah itu tidak akan berbuah banyak. Karena generasi muda telah memiliki preferensi mereka sendiri, yang erat kaitannya dengan soal selera yang mereka senangi. Maka tindakan melarang nyanyian-nyanyian itu hanyalah tindakan ceroboh yang akan merusak kredibilitas lembaga yang melakukannya. Paling tinggi, ia hanya menjadi lembaga pelarangan seperti yang terjadi di masa pemerintahan Orde Baru beberapa tahun yang lalu.
Dalam sebuah masyarakat modern yang majemuk dan didasarkan pada pluralitas, soal selera diserahkan kepada perkembangan masyarakat itu sendiri. Karenanya, tidak akan mungkin diberlakukan sebuah larangan dalam bentuk apapun. Karena itu dapat dipahami mengapa disamping munculnya musik Hard rock dan Jazz disamping irama Klenengan dan Keroncong sebagai ‘perwakilan’ musik tradisional. Orang boleh saja menangisi munculnya sebuah jenis musik baru, tetapi selama musik lama dapat bertahan dipasaran, maka ia akan ada yang mendukung. Sedangkan sebuah ‘tradisi baru’ akan terus muncul sebagai perantara antara berbagai hal yang sudah ada, termasuk yang tadinya baru.
Mau tidak mau kita harus menjalani kenyataan ‘tradisi’ itu yang kemudian akan kita tinggalkan sebagai warisan, dan menjadi budaya campur aduk dengan segala kemodernannya. Dari situ, sebagian dari kita menemukan pola hidup yang mungkin membentuk kepribadiannnya -hal itu tidak usah disesali. Sebagian lainnya, mencoba melakukan jenis responsi apa yang ingin diberikan terhadap kebudayaan baru yang dianggap tidak dapat ditolaknya. Ini belum lagi jika kita masukan ke dalamnya akibat-akibat dari teknologi modern dan sebagainya. Karena itu dapat dimengerti jika manusia dalam sebuah budaya yang demikian, tampak tidak mampu mencari jalan keluar dan bertindak seolah-olah menjadi manusia yang binggung.
Sementara kaum muslimin dalam menghadapi keadaan seperti itu mempunyai dua pilihan, yaitu dari segi budaya atau institusional . Dari segi budaya, yaitu dengan melahirkan sikap budaya kolektif yang memancarkan ‘ke-Islaman’, seperti NU dan Muhammadiyah. Sebaliknya, pendekatan institusional lebih mementingkan tumbuhnya kemampuan Islam untuk ‘mengalahkan’ budaya-budaya lain. Kalau perlu memaksakan institusi Islam itu dengan kekerasan, seperti dengan melakukan dengan pengeboman di sejumlah tempat dan sebagainya. Responsi dengan menggunakan ‘kekerasan’ itu, tidak terbatas hanya dengan menggunakan alat-alat fisik saja tetapi juga ancaman dan gertakan, seperti yang dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia, maupun oleh seniman seperti Dhani Dewa dan Inul Daratista.
Karena itu, kita harus berhati-hati untuk mengamati perkembangan kelompok-kelompok ‘pemaksa’ itu. Kita bukanlah negara Islam, karenanya kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar. Kita harus berani mempertahankan dengan segala cara yang sah menurut hukum Undang-Undang Dasar tersebut. Kalau ada orang yang menyatakan kita melanggar ketentuan-ketentuan Islam, dengan menggunakan contoh negara lain, kita harus berani menyatakan bahwa negara kita adalah Negara Nasionalistik, bukannya Negara Islam. Kenyataan ini harus ditekankan berulang kali. Sikap ini sebagai bagian dari sikap melestarikan atau merubah kehidupan kita secara sungguh-sungguh, bukan?
Minggu lalu, kembali penulis memutar compact disc (CD) di mobilnya dan mendengarkan lagu-lagu hard rock yang diciptakan Dhani Dewa. Penulis memutar lagu-lagu tersebut untuk mencari tahu apa sebabnya pihak-pihak ‘Islam garis keras’ marah kepadanya dan berniat menyeretnya ke pengadilan? atau minimal untuk ‘menakuti’ anak-anak muda yang hendak membeli kaset atau CD tersebut. Sampai-sampai terpaksa penulis membelanya, demi mempertahankan terhadap kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Dasar dengan adanya tindak kekerasan terhadap grup band ini. Karena alasan yang digunakan, sama sekali tidak masuk akal manusia yang berpikir sehat.
Menentang sesuatu secara terbuka dan terang-terangan, tanpa kejelasan sebab-sebabnya adalah perbuatan gila yang tidak akan dilakukan penulis. Karena itulah penulis mendengarkan CD di atas. Ternyata Dewa Band hanya bernyanyi biasa-biasa saja. Penulis lebih kagum pada permainan musik dan olah instrument yang dibawakan mereka, daripada oleh lirik-lirik berbagai nyanyian yang dipersembahkan oleh band musik tersebut. Karena lagu-lagu tersebut memang produk musik dan bukanya produk sastra, maka hal itu sebenarnya adalah wajar-wajar saja. Bukankah lagu Natal yang dibawakan mendiang Jim Reeves laku dipasaran lebih dari lima puluh juta copy kaset, sebenarnya kuat dalam permainan musik dan bukannya dalam kata-kata? Karya Dhani Dewa dan kawan-kawannya inipun seperti itu juga, sehingga kita tidak ‘terkecoh’ hanya oleh liriknya yang digelar. Padahal apresiasi yang kuat juga harus diberkan atas musiknya secara keseluruhan dan tidak melulu karena liriknya. Namun, bagaimanapun juga telisik atas lirik-liriknya harus dilakukan, jika kita ingin tahu sebab sebenarnya dari ‘serangan’ terhadap lagu-lagu ciptaan mereka itu. Itulah kira-kira sikap yang sehat dan tidak berpihak, yang seharusnya diambil dalam kasus ini.
Ketika penulis kembali mendengarkan dengan teliti, barulah diketahui apa sebab Front Pembela Islam menjadi marah terhadap Dhani Dewa. Yaitu karena dalam lirik-liriknya, Dhani Dewa menunjuk kepada cinta yang kongkret kepada Tuhan, bukannya sekedar cinta konseptual yang sering dibawakan orang dalam lagu-lagu atau ceramah-ceramah mereka. Cinta konseptual yang dimaksudkan adalah cinta kepada Tuhannya orang Islam, yang dikenal dengan nama Allah SWT. Dalam pandangan ini Tuhan dianggap sebagai milik golongan mereka dan harus diperlakukan sebagai ‘tokoh golongan’ mereka, bukannya ‘tokoh’ yang secara umum dikenal oleh berbagai pihak sebagai Tuhan.
Bagi sementara orang, Tuhan yang begini ini sangat memuaskan karena ‘mudah dikenal’. Namun bagi seorang seniman,Tuhan yang demikian itu adalah Tuhan yang memiliki keterbatasan karena dirumuskan sesuai dengan kemampuan manusia. Padahal, Tuhan jauh lebih berkuasa dari pada manusia manapun, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an “Dia berkuasa atas segala sesuatu” (Huwa ‘ala kuli shai’in qadir). Jadi hanya Tuhan yang demikianlah yang patut disembah. Karena itu segala macam perbuatan manusia tidak dapat dikaitkan dengan Tuhan. Secara terus terang Dhani Dewa mengatakan “Atas nama cinta saja. Jangan bawa-bawa nama Tuhan demi kepentingan mu.” Ini adalah kensekuensi logis dari manusia sudah diberi kekuatan oleh Tuhan. Namun hal semacam ini tidak diterima oleh mereka yang berpandangan lain itu.
Sebenarnya orang-orang yang menolak pandangan Dhani itu tidak memiliki argumentasi yang kuat. Karena itu mereka ‘memperkuat’ pandangan mereka dengan tindakan-tindakan fisik yang keras. Mereka mengira, dengan demikian akan tercapai keinginan mereka menghentikan ‘kesalahan-kesalahan’ yang diperbuat orang-orang seperti Dhani Dewa itu. Mereka tidak memahami kenyataan bahwa tindak kekerasan dan pengucilan fisik atas produk-produk yang dianggap salah itu tidak akan berbuah banyak. Karena generasi muda telah memiliki preferensi mereka sendiri, yang erat kaitannya dengan soal selera yang mereka senangi. Maka tindakan melarang nyanyian-nyanyian itu hanyalah tindakan ceroboh yang akan merusak kredibilitas lembaga yang melakukannya. Paling tinggi, ia hanya menjadi lembaga pelarangan seperti yang terjadi di masa pemerintahan Orde Baru beberapa tahun yang lalu.
Dalam sebuah masyarakat modern yang majemuk dan didasarkan pada pluralitas, soal selera diserahkan kepada perkembangan masyarakat itu sendiri. Karenanya, tidak akan mungkin diberlakukan sebuah larangan dalam bentuk apapun. Karena itu dapat dipahami mengapa disamping munculnya musik Hard rock dan Jazz disamping irama Klenengan dan Keroncong sebagai ‘perwakilan’ musik tradisional. Orang boleh saja menangisi munculnya sebuah jenis musik baru, tetapi selama musik lama dapat bertahan dipasaran, maka ia akan ada yang mendukung. Sedangkan sebuah ‘tradisi baru’ akan terus muncul sebagai perantara antara berbagai hal yang sudah ada, termasuk yang tadinya baru.
Mau tidak mau kita harus menjalani kenyataan ‘tradisi’ itu yang kemudian akan kita tinggalkan sebagai warisan, dan menjadi budaya campur aduk dengan segala kemodernannya. Dari situ, sebagian dari kita menemukan pola hidup yang mungkin membentuk kepribadiannnya -hal itu tidak usah disesali. Sebagian lainnya, mencoba melakukan jenis responsi apa yang ingin diberikan terhadap kebudayaan baru yang dianggap tidak dapat ditolaknya. Ini belum lagi jika kita masukan ke dalamnya akibat-akibat dari teknologi modern dan sebagainya. Karena itu dapat dimengerti jika manusia dalam sebuah budaya yang demikian, tampak tidak mampu mencari jalan keluar dan bertindak seolah-olah menjadi manusia yang binggung.
Sementara kaum muslimin dalam menghadapi keadaan seperti itu mempunyai dua pilihan, yaitu dari segi budaya atau institusional . Dari segi budaya, yaitu dengan melahirkan sikap budaya kolektif yang memancarkan ‘ke-Islaman’, seperti NU dan Muhammadiyah. Sebaliknya, pendekatan institusional lebih mementingkan tumbuhnya kemampuan Islam untuk ‘mengalahkan’ budaya-budaya lain. Kalau perlu memaksakan institusi Islam itu dengan kekerasan, seperti dengan melakukan dengan pengeboman di sejumlah tempat dan sebagainya. Responsi dengan menggunakan ‘kekerasan’ itu, tidak terbatas hanya dengan menggunakan alat-alat fisik saja tetapi juga ancaman dan gertakan, seperti yang dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia, maupun oleh seniman seperti Dhani Dewa dan Inul Daratista.
Karena itu, kita harus berhati-hati untuk mengamati perkembangan kelompok-kelompok ‘pemaksa’ itu. Kita bukanlah negara Islam, karenanya kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar. Kita harus berani mempertahankan dengan segala cara yang sah menurut hukum Undang-Undang Dasar tersebut. Kalau ada orang yang menyatakan kita melanggar ketentuan-ketentuan Islam, dengan menggunakan contoh negara lain, kita harus berani menyatakan bahwa negara kita adalah Negara Nasionalistik, bukannya Negara Islam. Kenyataan ini harus ditekankan berulang kali. Sikap ini sebagai bagian dari sikap melestarikan atau merubah kehidupan kita secara sungguh-sungguh, bukan?
Faham Kebangsaan NU
Oleh: Abdurrahman Wahid
Pada pertengahan minggu yang lalu, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyelenggarakan pertemuan pra-Rakernas, yang berlangsung di Gedung Kantor PBNU. Penulis diminta berceramah tentang faham kebangsaan di kalangan warga NU. Dalam sambutan sebelumnya, Prof. Cecep Syarifudin, salah seorang Ketua PBNU periode ini, menceritakan bagaimana KH. M Hasyim As’yari dalam tahun 1943, menyampaikan kepada Laksamana Maeda dari pemerintahan kependudukan Jepang bahwa, mendiang Soekarno adalah pilihan NU untuk melakukan negosiasi tentang kemerdekaan Indonesia dari tangan Jepang. Ini sebenarnya adalah bagian dari perjanjian lisan secara diam-diam antara pemerintah pendudukan Jepang di satu pihak, dengan para pemimpin Indonesia, di pihak lain. Mereka berjanji, jika tentara Sekutu mendarat ke Kepulauan Jepang, tanah-tanah jajahannya akan memperoleh kemerdekaan.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk membuat bangsa-bangsa terjajah itu untuk tidak dikuasai oleh pihak Sekutu. Penunjukkan Bung Karno oleh KH. M. Hasyim As’yari itu, merupakan bukti bahwa beliau sebagai otoritas tertinggi di NU tidak memikirkan kepentingan NU lebih dari kepentingan bangsa. Jika masalahnya mengenai NU orang yang mengerjakan haruslah dari lingkungan tersebut, namun jika persoalannya menyangkut kepentingan bangsa, maka orang terbaiklah yang harus diangkut, walaupun tidak berada di lingkungan NU sendiri. Di sini Prof. Syarifuddin, yang juga menantu (Alm.) KH. Anwar Musadad dari Garut itu, menyebutkan bagaimana faham kebangsaan dalam bentuk penunjukkan personalia dimiliki NU, serta dipahaminya. Prof. Syarifudin menyimpulkan dengan demikian, bahwa faham kebangsaan juga dimiliki NU.
Dalam uraiannya, penulis mengemukakan “bukti-bukti lain” bahwa NU memiliki faham kebangsaan yang diinternalisasikan sendiri oleh NU, dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan faham kebangsaan itu. Dari sudut diplomasi penulis menceritakan bagaimana mendiang ayahnya KH. A. Wahid Hasyim mencoba “memperkecil” jarak antara para wakil gerakan-gerakan Islam di satu pihak dan para wakil golongan nasionalis” dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 untuk sama-sama menyetujui gagasan Syariah Islam sebagai pengganti istilah “negara Islam” dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, karena keberatan Mr. Maramis dalam PPKI atas istilah Syariah Islam, beliau menyakinkan para wakil gerakan Islam itu untuk “membuangnya” dari teks UUD 1945 pada hari berikutnya, 18 Agustus 1945.
Contoh di atas ditambahi pula oleh penulis dengan sebuah contoh lain, bahwa PBNU yang berkedudukan di Surabaya mengeluarkan sebuah seruan, yang kemudian di kenal dengan nama Resolusi Jihad, pada tanggal 22 Oktober 1945, sekitar 2 bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dinyatakan oleh PBNU dalam resolusi itu, bahwa mempertahankan Republik Indonesia adalah kewajiban berjihad. Dengan demikian sebuah negara sekuler dipertahankan oleh sebuah ajaran agama yang tentunya sangat menarik untuk dikaji. Dari contoh di atas, penulis menyimpulkan bahwa NU mengembangkan faham kebangsaan yang bersumber pada ajaran agama Islam yang mengikuti pandangan-pandangan mazhab fiqh terkenal dengan nama ajaran Islam Tradisional. Faham ini sudah tentu juga sangat dipengaruhi oleh keadaan lokal.
Tetapi, yang sebenarnya paling menarik perhatian, adalah apa yang dituliskan dan dikupas oleh Einar Sitompul, dahulu Sekjen Huria Kristen Batak Protestan dan sekarang kepala Badan Litbang PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia). Dalam tesis untuk mencapai ijazah S2 yang kemudian diterbitkan sebagai buku berjudul “NU dan Pancasila” oleh Badan Penerbit Kristen (BPK) Gunung Mulia di Jakarta. Dalam buku itu, Einar Sitompul bercerita dan mengupas sebuah pertanyaan yang muncul dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935 (tetapi penulis mendapatkan dari sumber lain yang berbentuk lisan hal itu terjadi dalam tahun 1936), hal itu muncul dalam bentuk pertanyaan: “wajibkah bagi kaum muslimin di kawasan Hindia Belanda, demikian kita dikenal waktu itu, mempertahakan kawasan tersebut, yang diperintah oleh kaum non-muslim (yaitu para penjajah Belanda)?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut wajib, karena dua alasan pertama, rujukan lama Bughyah Al-Mustarsyidin menyatakan, daerah yang dulunya menjadi bagian dari sebuah kerajaan Islam wajib dipertahankan kerena masih ada kaum muslimin di dalamnya yang menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Alasan kedua, dirumuskan oleh Muktamar itu sendiri, bahwa kaum muslimin tidak memerlukan negara pada waktu itu, untuk menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Ini adalah sebuah pernyataan sangat penting, karena dapat disimpulkan bahwa ada pemisahan yang tegas antara negara dan masyarakat/komunitas. Ini berarti, sebuah negara Islam tidaklah wajib di didirikan oleh kaum muslimin, walaupun juga tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Ini berarti, benarlah pendapat seorang sarjana muslimin di masa lampau, yang dijadikan subyek disertasi Prof. DR. Nurcholish Madjid bahwa negara Islam tidak wajib hukum fiqhnya.
Pendapat Ibn Taimiyah itu sangatlah menarik, walaupun bukan masalah wajib tidaknya negara Islam yang dibahas Nurcholish Madjid dalam disertasinya itu karena ia “hanya” membahas terori “Filsafat Alam” (genesis) dari sarjana agung tersebut. Hal itu memang cukup mengherankan, karena Profesor kita itu justru tidak tertarik (out of touch) dengan masalah yang hangat dibicarakan di tanah air, bahkan hingga saat ini. Inilah pertanda bahwa ia adalah seorang ilmuwan tulen yang berani “melawan arus”, hingga kepada masalah-masalah paling mendasar sekalipun dalam keyakinan kaum muslimin. Tetapi itu bukan urusan kita, yang mendorong ditulisnya artikel ini. Yang terpenting, bahwa negara Islam tidak diwajibkan bagi mereka, walaupun juga tidak dilarang.
Secara budaya, pandangan di atas tentang tidak wajibnya negara Islam didirikan, ternyata di kalangan gerakan Islam di negeri ini tidak demikian halnya secara politis. Cukup banyak jumlahnya mereka yang menginginkan berdirinya sebuah negara Islam di Bumi Nusantara. Sedangkan “organisasi Islam” seperti NU dan Muhamadiyah, sebagai entitas non politis, menentangnya. Namun, justru organisasi-organisasi politis yang bukan gerakan warga Islam, justru berbeda pandangan seperti itu. Dengan kata lain, politisasi gerakan Islam bersifat terlalu jauh melakukan formalisasi atas hal-hal yang tidak dipikirkan oleh gerakan-gerakan kultural Islam sendiri. Pelajaran sejarah seperti ini memang sangat menarik untuk diikuti. Orang-orang di luar gerakan Islam, umpamanya tetap saja tidak mengerti kekuasaan riil dari gerakan-gerakan militan Islam, seperti para teroris yang ada di beberapa kawasan tanah air kita.
Pada titik ini penulis berhenti, mempersilahkan para hadirim dan hadirat yang terdiri dari kaum muda itu, untuk menarik kesimpulan sendiri dari ceramah penulis itu. Ini adalah sekelumit dari begitu banyak wilayah yang menarik untuk dipikirkan bagi masa depan bangsa dan negara kita. Diskusi demi diskusi haruslah di dorong ke arah itu; dan itu adalah arah yang tepat utnuk dilakukan saat ini. Kalau faham serba kesenangan materi (hedonisme) sudah begitu merajalela dikalangan generasi muda kita, jawabnya adalah tidak hanya bersikap marah-marah kepada mereka saja, justru mereka justru harus didorong dan diarahkan membicarakan hal-hal yang penting bagi masa depan kita, seperti demokrasi, kedaulatan hukum, faham kebangsaan dan sebagainya. Kedengarannya memang mudah tetapi penulis menyadari hal itu sulit dilakukan, bukan?
Pada pertengahan minggu yang lalu, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyelenggarakan pertemuan pra-Rakernas, yang berlangsung di Gedung Kantor PBNU. Penulis diminta berceramah tentang faham kebangsaan di kalangan warga NU. Dalam sambutan sebelumnya, Prof. Cecep Syarifudin, salah seorang Ketua PBNU periode ini, menceritakan bagaimana KH. M Hasyim As’yari dalam tahun 1943, menyampaikan kepada Laksamana Maeda dari pemerintahan kependudukan Jepang bahwa, mendiang Soekarno adalah pilihan NU untuk melakukan negosiasi tentang kemerdekaan Indonesia dari tangan Jepang. Ini sebenarnya adalah bagian dari perjanjian lisan secara diam-diam antara pemerintah pendudukan Jepang di satu pihak, dengan para pemimpin Indonesia, di pihak lain. Mereka berjanji, jika tentara Sekutu mendarat ke Kepulauan Jepang, tanah-tanah jajahannya akan memperoleh kemerdekaan.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk membuat bangsa-bangsa terjajah itu untuk tidak dikuasai oleh pihak Sekutu. Penunjukkan Bung Karno oleh KH. M. Hasyim As’yari itu, merupakan bukti bahwa beliau sebagai otoritas tertinggi di NU tidak memikirkan kepentingan NU lebih dari kepentingan bangsa. Jika masalahnya mengenai NU orang yang mengerjakan haruslah dari lingkungan tersebut, namun jika persoalannya menyangkut kepentingan bangsa, maka orang terbaiklah yang harus diangkut, walaupun tidak berada di lingkungan NU sendiri. Di sini Prof. Syarifuddin, yang juga menantu (Alm.) KH. Anwar Musadad dari Garut itu, menyebutkan bagaimana faham kebangsaan dalam bentuk penunjukkan personalia dimiliki NU, serta dipahaminya. Prof. Syarifudin menyimpulkan dengan demikian, bahwa faham kebangsaan juga dimiliki NU.
Dalam uraiannya, penulis mengemukakan “bukti-bukti lain” bahwa NU memiliki faham kebangsaan yang diinternalisasikan sendiri oleh NU, dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan faham kebangsaan itu. Dari sudut diplomasi penulis menceritakan bagaimana mendiang ayahnya KH. A. Wahid Hasyim mencoba “memperkecil” jarak antara para wakil gerakan-gerakan Islam di satu pihak dan para wakil golongan nasionalis” dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 untuk sama-sama menyetujui gagasan Syariah Islam sebagai pengganti istilah “negara Islam” dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, karena keberatan Mr. Maramis dalam PPKI atas istilah Syariah Islam, beliau menyakinkan para wakil gerakan Islam itu untuk “membuangnya” dari teks UUD 1945 pada hari berikutnya, 18 Agustus 1945.
Contoh di atas ditambahi pula oleh penulis dengan sebuah contoh lain, bahwa PBNU yang berkedudukan di Surabaya mengeluarkan sebuah seruan, yang kemudian di kenal dengan nama Resolusi Jihad, pada tanggal 22 Oktober 1945, sekitar 2 bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dinyatakan oleh PBNU dalam resolusi itu, bahwa mempertahankan Republik Indonesia adalah kewajiban berjihad. Dengan demikian sebuah negara sekuler dipertahankan oleh sebuah ajaran agama yang tentunya sangat menarik untuk dikaji. Dari contoh di atas, penulis menyimpulkan bahwa NU mengembangkan faham kebangsaan yang bersumber pada ajaran agama Islam yang mengikuti pandangan-pandangan mazhab fiqh terkenal dengan nama ajaran Islam Tradisional. Faham ini sudah tentu juga sangat dipengaruhi oleh keadaan lokal.
Tetapi, yang sebenarnya paling menarik perhatian, adalah apa yang dituliskan dan dikupas oleh Einar Sitompul, dahulu Sekjen Huria Kristen Batak Protestan dan sekarang kepala Badan Litbang PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia). Dalam tesis untuk mencapai ijazah S2 yang kemudian diterbitkan sebagai buku berjudul “NU dan Pancasila” oleh Badan Penerbit Kristen (BPK) Gunung Mulia di Jakarta. Dalam buku itu, Einar Sitompul bercerita dan mengupas sebuah pertanyaan yang muncul dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935 (tetapi penulis mendapatkan dari sumber lain yang berbentuk lisan hal itu terjadi dalam tahun 1936), hal itu muncul dalam bentuk pertanyaan: “wajibkah bagi kaum muslimin di kawasan Hindia Belanda, demikian kita dikenal waktu itu, mempertahakan kawasan tersebut, yang diperintah oleh kaum non-muslim (yaitu para penjajah Belanda)?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut wajib, karena dua alasan pertama, rujukan lama Bughyah Al-Mustarsyidin menyatakan, daerah yang dulunya menjadi bagian dari sebuah kerajaan Islam wajib dipertahankan kerena masih ada kaum muslimin di dalamnya yang menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Alasan kedua, dirumuskan oleh Muktamar itu sendiri, bahwa kaum muslimin tidak memerlukan negara pada waktu itu, untuk menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Ini adalah sebuah pernyataan sangat penting, karena dapat disimpulkan bahwa ada pemisahan yang tegas antara negara dan masyarakat/komunitas. Ini berarti, sebuah negara Islam tidaklah wajib di didirikan oleh kaum muslimin, walaupun juga tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Ini berarti, benarlah pendapat seorang sarjana muslimin di masa lampau, yang dijadikan subyek disertasi Prof. DR. Nurcholish Madjid bahwa negara Islam tidak wajib hukum fiqhnya.
Pendapat Ibn Taimiyah itu sangatlah menarik, walaupun bukan masalah wajib tidaknya negara Islam yang dibahas Nurcholish Madjid dalam disertasinya itu karena ia “hanya” membahas terori “Filsafat Alam” (genesis) dari sarjana agung tersebut. Hal itu memang cukup mengherankan, karena Profesor kita itu justru tidak tertarik (out of touch) dengan masalah yang hangat dibicarakan di tanah air, bahkan hingga saat ini. Inilah pertanda bahwa ia adalah seorang ilmuwan tulen yang berani “melawan arus”, hingga kepada masalah-masalah paling mendasar sekalipun dalam keyakinan kaum muslimin. Tetapi itu bukan urusan kita, yang mendorong ditulisnya artikel ini. Yang terpenting, bahwa negara Islam tidak diwajibkan bagi mereka, walaupun juga tidak dilarang.
Secara budaya, pandangan di atas tentang tidak wajibnya negara Islam didirikan, ternyata di kalangan gerakan Islam di negeri ini tidak demikian halnya secara politis. Cukup banyak jumlahnya mereka yang menginginkan berdirinya sebuah negara Islam di Bumi Nusantara. Sedangkan “organisasi Islam” seperti NU dan Muhamadiyah, sebagai entitas non politis, menentangnya. Namun, justru organisasi-organisasi politis yang bukan gerakan warga Islam, justru berbeda pandangan seperti itu. Dengan kata lain, politisasi gerakan Islam bersifat terlalu jauh melakukan formalisasi atas hal-hal yang tidak dipikirkan oleh gerakan-gerakan kultural Islam sendiri. Pelajaran sejarah seperti ini memang sangat menarik untuk diikuti. Orang-orang di luar gerakan Islam, umpamanya tetap saja tidak mengerti kekuasaan riil dari gerakan-gerakan militan Islam, seperti para teroris yang ada di beberapa kawasan tanah air kita.
Pada titik ini penulis berhenti, mempersilahkan para hadirim dan hadirat yang terdiri dari kaum muda itu, untuk menarik kesimpulan sendiri dari ceramah penulis itu. Ini adalah sekelumit dari begitu banyak wilayah yang menarik untuk dipikirkan bagi masa depan bangsa dan negara kita. Diskusi demi diskusi haruslah di dorong ke arah itu; dan itu adalah arah yang tepat utnuk dilakukan saat ini. Kalau faham serba kesenangan materi (hedonisme) sudah begitu merajalela dikalangan generasi muda kita, jawabnya adalah tidak hanya bersikap marah-marah kepada mereka saja, justru mereka justru harus didorong dan diarahkan membicarakan hal-hal yang penting bagi masa depan kita, seperti demokrasi, kedaulatan hukum, faham kebangsaan dan sebagainya. Kedengarannya memang mudah tetapi penulis menyadari hal itu sulit dilakukan, bukan?
Antara NKRI dan Federalisme
Oleh: Abdurrahman Wahid
Istilah NKRI dipakai oleh para pendiri negara ini untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal dan arah perjalanan hidup yang sama bagi warga bangsa ini.
Namun kini istilah yang berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia, sering dijadikan lawan bagi sebuah istilah lain, yaitu keberbagaian (pluralitas) dan toleransi. Padahal itu semua perlu ada, untuk menjawab tantangan yang mengganggap kita tidak mungkin membuat sebuah negara dan bangsa yang bersatu.
Beberapa bidang telah memiliki format persatuan yang jelas sehingga tidak memerlukan penegasan. Contohnya adalah bahasa nasional kita yang dikembangkan dari bahasa Riau, antara lain oleh Raja Haji Ali,yang dimakamkan di Pulau Penyengat.
Dari bahasa Riau itu, kemudian muncul dua buah bahasa pada tingkat nasional, yaitu bahasa nasional kita -dikenal dengan nama bahasa Indonesia. Juga bahasa nasional Malaysia -disebut juga bahasa Malaysia. Untuk mendukung keberadaan bahasa Indonesia itu, dibuatlah istilah NKRI. Tentu saja, hal-hal seperti itu tidak pernah dijelaskan dengan gamblang.
Kesatuan dan ‘federalisme’ ternyata berkembang dengan baik dalam pengelolaan negara. Lalu timbul keinginan untuk menekankan kesatuan sehingga dengan sendirinya istilah NKRI semakin banyak muncul dalam pembicaraan di kalangan bangsa kita.
Sebab lainnya adalah banyaknya tuntutan otonomi yang akan semakin memupus kekuatan pusat (dan tentu saja semakin kuatnya kekuatan pemerintah daerah dan penambahan kekuasaannya).
Ada pihak yang merasa bahwa kedua hal itu tidak perlu dikemukakan lagi, minimal dalam rumusan resmi berbagai instrumen dasar negara kita. Dengan sendirinya, hal itu akan diliput oleh berbagai undang-undang organik. Dengan demikian, instrumen-instrumen dasar tersebut tidak perlu kita ubah dan tidak perlu adanya amandemen.
Namun sekarang pola dialog tentang UUD menjadi “kemasukan angin” dan kita lalu berdialog dengan menggunakan istilah yang berbeda- beda. Sebenarnya, kerancuan dialog inilah yang harus kita mengerti, bukannya “salah sambung” yang terjadi antara kita sendiri.
Memang, mencari pengertian yang sama tentang sesuatu hal, apalagi yang terkait dengan instrumen dasar sebuah negara, bukanlah pekerjaan mudah. Ia memerlukan juga kejujuran mutlak di samping kemampuan (expertise).
Karena itu, dialog di antara berbagai pihak tentang instrumen dasar negara seperti digambarkan di atas memerlukan kesabaran dan jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, cara “menyelesaikan” masalah undang-undang dasar kita memerlukan ketabahan yang boleh di kata luar biasa. Karena itu, panjangnya waktu dan penunjukan siapa yang membicarakan undang-undang dasar itu, menjadi sangat penting bagi negara kita. Penilaian akhir tentang perlu atau tidaknya UUD kita di amandemen, bukanlah perkara kecil.
Dalam sebuah halaqoh tentang konstitusi dan temu wicara hukum acara yang diselenggarakan DPP PKB dan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, penulis menyatakan bahwa penulis adalah korban dari sebuah komplotan jahat yang akhirnya memaksa untuk mengundurkan diri dari jabatan Presiden RI pada 21 Juli 2001.
Mengapa penulis menamakan proses itu sebagai komplotan? Berarti ada sesuatu yang melanggar hukum dan menentang konstitusi? Jawabnya karena hal itu memang demikian, Dimulai dari Pansus Bulog dan Brunei Gate, yang dipimpin Bachtiar Chamsyah. Hal itu saja sudah dapat menunjukkan adanya proses idealisasi nilai-nilai yang dianggap “Islami” sebagai capaian yang harus diperoleh organisasi-organisasi Islam. Bukankah itu pelanggaran konstitusi? Bachtiar Chamsyah sendiri melakukan pelanggaran undang-undang dengan membiarkan pintu sidang-sidang pansus terbuka sekitar sepuluh centimeter. Maksudnya, agar para wartawan dapat merekam pembicaraan yang terjadi dalam ruangan.
Padahal, sebuah undang-undang secara spesifik melarang sidang-sidang pansus dilakukan secara terbuka. Memang, karena dari semula sejumlah parpol dan perwira tinggi TNI sudah memutuskan untuk menyingkirkan penulis dari jabatan Presiden RI. Karena itu, segala macam pelanggaran dibiarkan saja. Bahkan, alasan formal yang tadinya berupa ‘pelanggaran legalitas’ oleh penulis, akhirnya tidak dapat dibuktikan. Akibatnya, diambil keputusan politik untuk menyingkirkan penulis dari jabatan kepresidenan.
Langkah itu diambil dengan berbagai macam pelanggaran, seperti tidak adanya pembicaraan hal itu di DPR RI dan pelanggaran di Mahkamah Agung, ketika keputusannya diberitahukan kepada MPR RI oleh ketua Mahkamah Agung RI. Padahal, undang-undang menyatakan bahwa hal itu harus diputuskan dan disampaikan oleh sebuah komisi khusus di lingkungan MA sendiri.
Penulis bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut, hanya karena ia tidak menyukai perang saudara antara sesama warga negara RI, yang tentu akan menimbulkan korban jiwa.
Nah, kepentingan pribadi para pemimpin partai untuk melengserkan penulis, ternyata membawakan konsekuensinya sendiri sehingga soal-soal yang berkaitan dengan kondisi hukum nasional kita terabaikan sama sekali dan tidak dibicarakan lagi.
Namun tentu saja, di antara hal yang penting dibicarakan dalam masalah pelanggaran terhadap konstitusi adalah akibatnya yang semakin banyak. Yaitu merajalelanya korupsi di hampir semua bidang kehidupan. Baik oleh warga negara di luar pemerintahan, juga oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Contohnya yaitu kemalasan para birokrat untuk mendasarkan perbuatan mereka kepada kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan.
Kaum birokrasi pemerintahan yang mana pun, membawa cara kerja mereka sendiri dalam menentukan sikap lembaganya. Langkanya penertiban atas cara kerja para pegawai negeri yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang itu, menimbulkan sikap bahwa hal itu harus mati-matian dipertahankan. Herankah kita kalau hal seperti itu melahirkan pendapat bahwa korupsi tidak bisa hilang dari negeri kita?
Istilah NKRI dipakai oleh para pendiri negara ini untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal dan arah perjalanan hidup yang sama bagi warga bangsa ini.
Namun kini istilah yang berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia, sering dijadikan lawan bagi sebuah istilah lain, yaitu keberbagaian (pluralitas) dan toleransi. Padahal itu semua perlu ada, untuk menjawab tantangan yang mengganggap kita tidak mungkin membuat sebuah negara dan bangsa yang bersatu.
Beberapa bidang telah memiliki format persatuan yang jelas sehingga tidak memerlukan penegasan. Contohnya adalah bahasa nasional kita yang dikembangkan dari bahasa Riau, antara lain oleh Raja Haji Ali,yang dimakamkan di Pulau Penyengat.
Dari bahasa Riau itu, kemudian muncul dua buah bahasa pada tingkat nasional, yaitu bahasa nasional kita -dikenal dengan nama bahasa Indonesia. Juga bahasa nasional Malaysia -disebut juga bahasa Malaysia. Untuk mendukung keberadaan bahasa Indonesia itu, dibuatlah istilah NKRI. Tentu saja, hal-hal seperti itu tidak pernah dijelaskan dengan gamblang.
Kesatuan dan ‘federalisme’ ternyata berkembang dengan baik dalam pengelolaan negara. Lalu timbul keinginan untuk menekankan kesatuan sehingga dengan sendirinya istilah NKRI semakin banyak muncul dalam pembicaraan di kalangan bangsa kita.
Sebab lainnya adalah banyaknya tuntutan otonomi yang akan semakin memupus kekuatan pusat (dan tentu saja semakin kuatnya kekuatan pemerintah daerah dan penambahan kekuasaannya).
Ada pihak yang merasa bahwa kedua hal itu tidak perlu dikemukakan lagi, minimal dalam rumusan resmi berbagai instrumen dasar negara kita. Dengan sendirinya, hal itu akan diliput oleh berbagai undang-undang organik. Dengan demikian, instrumen-instrumen dasar tersebut tidak perlu kita ubah dan tidak perlu adanya amandemen.
Namun sekarang pola dialog tentang UUD menjadi “kemasukan angin” dan kita lalu berdialog dengan menggunakan istilah yang berbeda- beda. Sebenarnya, kerancuan dialog inilah yang harus kita mengerti, bukannya “salah sambung” yang terjadi antara kita sendiri.
Memang, mencari pengertian yang sama tentang sesuatu hal, apalagi yang terkait dengan instrumen dasar sebuah negara, bukanlah pekerjaan mudah. Ia memerlukan juga kejujuran mutlak di samping kemampuan (expertise).
Karena itu, dialog di antara berbagai pihak tentang instrumen dasar negara seperti digambarkan di atas memerlukan kesabaran dan jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, cara “menyelesaikan” masalah undang-undang dasar kita memerlukan ketabahan yang boleh di kata luar biasa. Karena itu, panjangnya waktu dan penunjukan siapa yang membicarakan undang-undang dasar itu, menjadi sangat penting bagi negara kita. Penilaian akhir tentang perlu atau tidaknya UUD kita di amandemen, bukanlah perkara kecil.
Dalam sebuah halaqoh tentang konstitusi dan temu wicara hukum acara yang diselenggarakan DPP PKB dan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, penulis menyatakan bahwa penulis adalah korban dari sebuah komplotan jahat yang akhirnya memaksa untuk mengundurkan diri dari jabatan Presiden RI pada 21 Juli 2001.
Mengapa penulis menamakan proses itu sebagai komplotan? Berarti ada sesuatu yang melanggar hukum dan menentang konstitusi? Jawabnya karena hal itu memang demikian, Dimulai dari Pansus Bulog dan Brunei Gate, yang dipimpin Bachtiar Chamsyah. Hal itu saja sudah dapat menunjukkan adanya proses idealisasi nilai-nilai yang dianggap “Islami” sebagai capaian yang harus diperoleh organisasi-organisasi Islam. Bukankah itu pelanggaran konstitusi? Bachtiar Chamsyah sendiri melakukan pelanggaran undang-undang dengan membiarkan pintu sidang-sidang pansus terbuka sekitar sepuluh centimeter. Maksudnya, agar para wartawan dapat merekam pembicaraan yang terjadi dalam ruangan.
Padahal, sebuah undang-undang secara spesifik melarang sidang-sidang pansus dilakukan secara terbuka. Memang, karena dari semula sejumlah parpol dan perwira tinggi TNI sudah memutuskan untuk menyingkirkan penulis dari jabatan Presiden RI. Karena itu, segala macam pelanggaran dibiarkan saja. Bahkan, alasan formal yang tadinya berupa ‘pelanggaran legalitas’ oleh penulis, akhirnya tidak dapat dibuktikan. Akibatnya, diambil keputusan politik untuk menyingkirkan penulis dari jabatan kepresidenan.
Langkah itu diambil dengan berbagai macam pelanggaran, seperti tidak adanya pembicaraan hal itu di DPR RI dan pelanggaran di Mahkamah Agung, ketika keputusannya diberitahukan kepada MPR RI oleh ketua Mahkamah Agung RI. Padahal, undang-undang menyatakan bahwa hal itu harus diputuskan dan disampaikan oleh sebuah komisi khusus di lingkungan MA sendiri.
Penulis bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut, hanya karena ia tidak menyukai perang saudara antara sesama warga negara RI, yang tentu akan menimbulkan korban jiwa.
Nah, kepentingan pribadi para pemimpin partai untuk melengserkan penulis, ternyata membawakan konsekuensinya sendiri sehingga soal-soal yang berkaitan dengan kondisi hukum nasional kita terabaikan sama sekali dan tidak dibicarakan lagi.
Namun tentu saja, di antara hal yang penting dibicarakan dalam masalah pelanggaran terhadap konstitusi adalah akibatnya yang semakin banyak. Yaitu merajalelanya korupsi di hampir semua bidang kehidupan. Baik oleh warga negara di luar pemerintahan, juga oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Contohnya yaitu kemalasan para birokrat untuk mendasarkan perbuatan mereka kepada kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan.
Kaum birokrasi pemerintahan yang mana pun, membawa cara kerja mereka sendiri dalam menentukan sikap lembaganya. Langkanya penertiban atas cara kerja para pegawai negeri yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang itu, menimbulkan sikap bahwa hal itu harus mati-matian dipertahankan. Herankah kita kalau hal seperti itu melahirkan pendapat bahwa korupsi tidak bisa hilang dari negeri kita?
Agamawan dan Pembangunan Desa
Oleh: Abdurrahman Wahid
WALAUPUN hampir semua orang mengutarakan pengakuan lahiriyah akan adanya peranan bagi agama dalam pembangunan kita, ternyata masih cukup besar juga keraguan yang terkandung dalam hati: apakah memang benar demikian halnya?
Skeptisisme itu muncul karena beberapa sebab. Ada yang karena sulitnya pembuktian secara ilmiah akan peranan itu, walaupun diakui juga bahwa bagaimana pun juga agama tentu mempengaruhi pola tingkah laku pemeluknya, termasuk dalam masa di mana mereka sedang membangun. Kesulitannya adalah bagaimana mengenal agama sebagai pembentuk sikap hidup yang membangun itu sendiri. Kesulitan ini akhirnya menumbuhkan keragu-raguan akan adanya hubungan langsung antara agama dan pembangunan.
Adakalanya keraguan timbul dari sikap yang diperlihatkan oleh pemuka-pemuka agama dan para pengikut mereka, yang sedikit sekali menampakkan pemahaman yang nyata dan pengertian yang mendalam dan hakekat proses membangun. Apa yang mereka ributkan, apa yang mereka canangkan dan apa yang menjadi perhatian utama mereka hampir selamanya tidak memiliki kaitan dengan persoalan-persoalan pokok pembangunan. Kalaupun ada kaitannya dengan pembangunan, umumnya hanya dengan soal-soal sampingan, dan terutama dengan ekses-ekses moral yang dibawakan oleh proses membangun itu sendiri.
Perlakuan Ganjil
Tidak heranlah jika dari skeptisisme yang tidak pernah terucapkan itu lalu timbul perlakuan yang ganjil terhadap agama: diakui kehadirannya, tetapi tidak dibutuhkan dalam kenyataannya. Dari sikap ini tersusunlah strategi ganda untuk meminta legitimasi dari agama di mana dapat diperoleh, dan tidak menghiraukan pendapat agama jika legitimasi itu tidak mungkin diperoleh.
Contoh paling jelas dalam hal ini adalah pelaksanaan KB. Rumusan KB sebagai usaha penyejahteraan bangsa diminta legitimasi dari agama, tetapi pelaksanaan bagian-bagian yang menyimpang dari ajaran agama dalam program KB tetap berlangsung juga. Di samping firman-firman suci yang dipampangkan di perempatan-perempatan jalan untuk menunjukkan perkenan agama kepada KB, segala macam cara untuk memasang spiral dengan paksaan atau tidak, secara halus atau kasar, tetap dipakai juga.
Kepada para agamawan ditunjukkan wajah ketundukan, kepada para kolega yang meninjau dari luar negeri diperagakan angka 90% akseptor di kabupaten Ponorogo yang telah berhasil di"spiral"kan. Si peninjau menjadi kagum akan keberhasilan strategi berganda itu, dan terungkaplah kekaguman itu dalam komentar: "Anda ternyata telah berhasil by passing para agamawan kolot, sedang Indira Gandhi harus membayar mahal untuk itu di India."
Sebenarnya para agamawan sendiri dapat memperjelas arti agama bagi pembangunan kepada rakyat, jika mereka mau memperhatikan sungguh-sungguh persoalan-persoalan pokok yang dihadapi oleh pembangunan itu sendiri. Perhatian itu sudah tentu harus dimulai dari pemahaman yang benar akan keadaan yang dialami oleh mayoritas bangsa dewasa ini.
Para agamawan harus mengerti bahwa laju proses pemiskinan berlangsung, karena kesenjangan yang semakin hari semakin kentara antara yang kaya dan yang miskin. Kontras menyolok antara pola konsumsi mewah di tingkatan atas dan ketidak mampuan memenuhi kebutuhan pokok di tingkatan bawah yang luas semakin hari semakin nyata saja.
Belum lagi perbedaan pendapat tentang strategi pemenuhannya, alokasi anggaran yang disediakan untuk masing-masing kebutuhan dan seterusnya. Sementara itu arus penumpukan sumber-sumber ekonomis utama di tangan sejumlah kecil orang akan berakibat bagi kehidupan masyarakat yang semakm pincang.
Pengertian akan keadaan di atas jika dihayati dengan sebenar-benarnya oleh para agamawan, akan membawa mereka kepada panggilan moral yang bersifat luas dan dinamis, yang akan membawakan pula dimensi-dimensi baru ke dalam tugas mereka dalam kehidupan masyarakat.
Untuk agamawan yang hidup di kota-kota besar, dimensi-dimensi baru itu tidak akan disinggung, karena tidak termasuk kandungan tulisan ini. Bagi para agamawan yang tinggal dan berkecimpung dalam kehidupan desa, dimensi-dimensi baru itu akan berbentuk kerja-kerja berikut:
* mengajak rakyat untuk merumuskan sendiri apa saja yang jadi kebutuhan pokok mereka
* menyadarkan masyarakat secara keseluruhan akan bahaya latent yang terkandung dalam proses kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin
* mengajak masyarakat secara keseluruhan untuk menghentikan proses pemusatan penguasaan sumber-sumber ekonomi utama yang berupa modal, tanah dan ketrampilan teknis di tangan sejumlah kecil anggota masyarakat saja. Proses itu justru harus dibalikkan, karena ia bertentangan dengan tujuan perataan kemakmuran, keadilan dan perikemanusiaan. Lagi pula, proses pemusatan sumber-sumber ekonomis utama inilah yang menjadi penyebab adanya kesenjangan dalam pola kehidupan masyarakat, yang pada gilirannya menjadi penyebab pula dari proses pemiskinan mayoritas bangsa.
Terserah kepada para agamawan, mampukah mereka merelevansikan arti agama mereka bagi pembangunan di desa dengan cara membawa dimensi-dimensi baru di atas?
TEMPO, 1 Juli 1978
WALAUPUN hampir semua orang mengutarakan pengakuan lahiriyah akan adanya peranan bagi agama dalam pembangunan kita, ternyata masih cukup besar juga keraguan yang terkandung dalam hati: apakah memang benar demikian halnya?
Skeptisisme itu muncul karena beberapa sebab. Ada yang karena sulitnya pembuktian secara ilmiah akan peranan itu, walaupun diakui juga bahwa bagaimana pun juga agama tentu mempengaruhi pola tingkah laku pemeluknya, termasuk dalam masa di mana mereka sedang membangun. Kesulitannya adalah bagaimana mengenal agama sebagai pembentuk sikap hidup yang membangun itu sendiri. Kesulitan ini akhirnya menumbuhkan keragu-raguan akan adanya hubungan langsung antara agama dan pembangunan.
Adakalanya keraguan timbul dari sikap yang diperlihatkan oleh pemuka-pemuka agama dan para pengikut mereka, yang sedikit sekali menampakkan pemahaman yang nyata dan pengertian yang mendalam dan hakekat proses membangun. Apa yang mereka ributkan, apa yang mereka canangkan dan apa yang menjadi perhatian utama mereka hampir selamanya tidak memiliki kaitan dengan persoalan-persoalan pokok pembangunan. Kalaupun ada kaitannya dengan pembangunan, umumnya hanya dengan soal-soal sampingan, dan terutama dengan ekses-ekses moral yang dibawakan oleh proses membangun itu sendiri.
Perlakuan Ganjil
Tidak heranlah jika dari skeptisisme yang tidak pernah terucapkan itu lalu timbul perlakuan yang ganjil terhadap agama: diakui kehadirannya, tetapi tidak dibutuhkan dalam kenyataannya. Dari sikap ini tersusunlah strategi ganda untuk meminta legitimasi dari agama di mana dapat diperoleh, dan tidak menghiraukan pendapat agama jika legitimasi itu tidak mungkin diperoleh.
Contoh paling jelas dalam hal ini adalah pelaksanaan KB. Rumusan KB sebagai usaha penyejahteraan bangsa diminta legitimasi dari agama, tetapi pelaksanaan bagian-bagian yang menyimpang dari ajaran agama dalam program KB tetap berlangsung juga. Di samping firman-firman suci yang dipampangkan di perempatan-perempatan jalan untuk menunjukkan perkenan agama kepada KB, segala macam cara untuk memasang spiral dengan paksaan atau tidak, secara halus atau kasar, tetap dipakai juga.
Kepada para agamawan ditunjukkan wajah ketundukan, kepada para kolega yang meninjau dari luar negeri diperagakan angka 90% akseptor di kabupaten Ponorogo yang telah berhasil di"spiral"kan. Si peninjau menjadi kagum akan keberhasilan strategi berganda itu, dan terungkaplah kekaguman itu dalam komentar: "Anda ternyata telah berhasil by passing para agamawan kolot, sedang Indira Gandhi harus membayar mahal untuk itu di India."
Sebenarnya para agamawan sendiri dapat memperjelas arti agama bagi pembangunan kepada rakyat, jika mereka mau memperhatikan sungguh-sungguh persoalan-persoalan pokok yang dihadapi oleh pembangunan itu sendiri. Perhatian itu sudah tentu harus dimulai dari pemahaman yang benar akan keadaan yang dialami oleh mayoritas bangsa dewasa ini.
Para agamawan harus mengerti bahwa laju proses pemiskinan berlangsung, karena kesenjangan yang semakin hari semakin kentara antara yang kaya dan yang miskin. Kontras menyolok antara pola konsumsi mewah di tingkatan atas dan ketidak mampuan memenuhi kebutuhan pokok di tingkatan bawah yang luas semakin hari semakin nyata saja.
Belum lagi perbedaan pendapat tentang strategi pemenuhannya, alokasi anggaran yang disediakan untuk masing-masing kebutuhan dan seterusnya. Sementara itu arus penumpukan sumber-sumber ekonomis utama di tangan sejumlah kecil orang akan berakibat bagi kehidupan masyarakat yang semakm pincang.
Pengertian akan keadaan di atas jika dihayati dengan sebenar-benarnya oleh para agamawan, akan membawa mereka kepada panggilan moral yang bersifat luas dan dinamis, yang akan membawakan pula dimensi-dimensi baru ke dalam tugas mereka dalam kehidupan masyarakat.
Untuk agamawan yang hidup di kota-kota besar, dimensi-dimensi baru itu tidak akan disinggung, karena tidak termasuk kandungan tulisan ini. Bagi para agamawan yang tinggal dan berkecimpung dalam kehidupan desa, dimensi-dimensi baru itu akan berbentuk kerja-kerja berikut:
* mengajak rakyat untuk merumuskan sendiri apa saja yang jadi kebutuhan pokok mereka
* menyadarkan masyarakat secara keseluruhan akan bahaya latent yang terkandung dalam proses kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin
* mengajak masyarakat secara keseluruhan untuk menghentikan proses pemusatan penguasaan sumber-sumber ekonomi utama yang berupa modal, tanah dan ketrampilan teknis di tangan sejumlah kecil anggota masyarakat saja. Proses itu justru harus dibalikkan, karena ia bertentangan dengan tujuan perataan kemakmuran, keadilan dan perikemanusiaan. Lagi pula, proses pemusatan sumber-sumber ekonomis utama inilah yang menjadi penyebab adanya kesenjangan dalam pola kehidupan masyarakat, yang pada gilirannya menjadi penyebab pula dari proses pemiskinan mayoritas bangsa.
Terserah kepada para agamawan, mampukah mereka merelevansikan arti agama mereka bagi pembangunan di desa dengan cara membawa dimensi-dimensi baru di atas?
TEMPO, 1 Juli 1978
Langganan:
Postingan (Atom)