Sabtu, 06 Desember 2014

Aplikasi Konsep لا ضرار ولا ضرار  dalam Berumahtangga dan Bermasyarakat.   

Oleh: Syahrul Munir

 لا ضرار ولا ضرار  (La Dharar wa La Dhiror) merupakan salah satu kaidah fiqih yang meliputi dua hukum yakni:

Tidak boleh membahayakan orang lain

Tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya

Konsep ini menjunjung tinggi rasa aman seseorang terhadap yang lain, sehingga berbagai bentuk kedzoliman adalah hal yang harus dicegah dan dilawan bersama-sama. Beragam jenis kedzoliman dan bentuk kriminalitas seperti mencuri, membunuh, merampok, merusak fasilitas umum, korupsi, dan sejenisnya adalah jenis bahaya yang memberikan dampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat karena dapat mengancam jiwa, kehormatan, dan harta seseorang.

Jika kita aplikasikan kaidah ini dalam kehidupan berumahtangga dan bermasyarakat, maka secara otomatis kita berpartisipasi dalam meminimalisir berbagai kriminalitas yang marak terjadi dewasa ini. Dalam berumah tangga, akhir-akhir ini sering kita dengar beragam kriminalitas yang terjadi seperti kasus aniaya terhadap anak, pemukulan terhadap istri, pembunuhan terhadap suami. Kemudian dalam bermasyarakat sering pula kita jumpai berbagai kasus seperti pencurian motor, pencemaran nama baik, pembunuhan, perampokan dan sejenisnya. Beragam fenomena kriminalitas yang terjadi tersebut tak mungkin terjadi jika seseorang telah menginternalisasikan konsep لا ضرار ولا ضرار  dalam kehidupannya. Seseorang tak akan melakukan tindak kriminalitas jika ia sadar bahwa kriminalitas adalah bentuk kedzoliman dan diharamkan dalam agama.

Hukum yang pertama, yakni tidak boleh membahayakan orang lain, bisa dikatakan sebagai aksi damai kita dalam berumahtangga dan bermasyarakat. Sedangkan hukum yang kedua, yakni tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya, adalah sebagai reaksi kita dalam menyikapi tindak kriminalitas yang telah terjadi.

Mengedepankan konsep لا ضرار ولا ضرار  adalah mengatasi masalah dengan jalan yang elegan, yakni dengan berdiskusi, bermusyawarah, saling terbuka dan saling menghargai, juga melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga beragam permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan tak menimbulkan masalah baru.



Tidak ada komentar: