Oleh: Abdurrahman Wahid
Hari Minggu di pertengahan Mei 2004, penulis menghadiri peringatan hari antikekerasan di lapangan Tugu Monas (Jakarta) dengan cara yang unik. Di samping berkumpul, mereka juga menyelenggarakan pawai sejuta lilin. Yang terlibat dalam peringatan tersebut adalah banyak dari kalangan artis dan pengusaha, bahkan tidak ketinggalan tokoh-tokoh budaya, seperti yang dilakukan penulis malam itu. Bahkan tidak ketinggalan para aktivis yang penulis jumpai malam itu.
Menariknya, justru para birokrat tidak tampak. Karena merekalah yang biasanya mengangkut rakyat ke suatu tempat untuk melakukan peringatan-peringatan dengan menggunakan kendaraan-kendaraan resmi, dan sudah tentu lengkap dengan biaya fiktif yang dikorupsi.
Tampak mereka melakukan hal itu untuk mengemukakan perasaan dan pikiran mereka bahwa peringatan Hari Anti Kekerasan bukanlah milik "golongan atas" saja, melainkan solidaritas semua kalangan di masyarakat. Karena memang antikekerasan jarang berasal dari atas, melainkan justru milik "kalangan bawah".
Kalau pemerintah yang mengadakan sebuah peringatan, berarti itu menjadikannya sebagai milik kalangan yang memerintah saja, dan menjadikan mereka sangat bergantung kepada pemerintah. Maka dengan "pawai sejuta lilin" itu yang dimulai dari Ratu Plaza hingga lapangan Tugu Monas, kawan-kawan justru menyatakan bahwa prinsip antikekerasan adalah "milik" semua kalangan di masyarakat.
Dalam peringatan itu diperlihatkan bagaimana solidaritas semua kalangan masyarakat kepada perjuangan antikekerasan sehingga terasa benar bahwa peringatan itu menjadi milik bersama. Dengan demikian, terjadilah sebuah proses "memiliki dan dimiliki" antara mereka di segala penjuru Tanah Air kita.
Luar Biasa
Ini merupakan peringatan yang memiliki arti simbolik luar biasa, dan sudah tentu menimbulkan rasa identifikasi diri antara para korban kekerasan dengan peserta dan pendukung antikekerasan. Memang, simbol perlawanan terhadap kekerasan adalah milik bersama dan bukannya milik pemerintah saja. Karenanya setiap peringatan yang membangun solidaritas, sangat diperlukan saat ini, dan penting sekali untuk menjaga kemurniannya dari mereka yang ingin mem- peralat solidaritas itu sendiri.
Jika peringatan-peringatan seperti itu dapat dilakukan untuk semua peristiwa, tentu akan menjadi sangat besar artinya bagi kita semua. Namun, kemampuan finansial kita untuk melakukannya memang sangat terbatas. Kemampun itu tidak datang dari kita sendiri, melainkan dari kalangan "counter elite" (elite tandingan) yang ada, sehingga sedikit banyak bernuansa politis. Terasa sangat kental bahwa peringatan itu mempunyai arti budaya dan ideologis.
Karenanya peringatan tersebut memiliki konotasi hubungan antargolongan yang sangat menarik. Apalagi ketika ia dikaitkan dengan proses demokratisasi di negeri kita, yang di saat ini sedang berada di persimpangan jalan.
Apakah akan terwujud seluruhnya melalui sebuah sistem politik yang benar- benar demokratis? Ataukah masih harus mundur entah beberapa puluh tahun lagi akibat ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memaksakan sebuah sistem pemilu yang diskriminatif, sebagai bagian dari upaya memelihara status quo?
Sejumlah pemimpin politik kita, melalui KPU itu, melakukan pelanggaran minimal atas UU No 4 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa disabilitas (kekurangan) seseorang tidak menghalanginya untuk menduduki jabatan- jabatan kenegaraan. Dengan congkak dan arogan, KPU menjadi alat yang sempurna untuk mengeluarkan "aturan main" yang tidak mengindahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Tentu saja ini adalah kejadian yang menarik untuk diperhatikan. Bagaimana menilai sikap masyarakat, baik yang membuat pernyataan menentang arogansi tersebut, dan mereka yang tidak menyatakan sikap secara terbuka karena "memperhitungkan" akibat-akibat sikap terbuka itu sendiri atas diri mereka. Dengan kata lain, ini sejalan dengan apa yang dikatakan mantan Presiden AS Richard Nixon bahwa ada "mayoritas membisu" (silent majority) dalam sistem politik di mana pun.
Memang perjuangan menegakkan demokrasi melalui sistem politik adalah urusan bangsa secara keseluruhan, sehingga segala risiko dan akibat-akibat yang ditimbulkannya sah-sah saja dalam kehidupan suatu bangsa.
Jika kelihatannya di atas permukaan ia adalah sebuah pernyataan golongan minoritas saja, maka sebenarnya ia menyembunyikan mayoritas politik yang sangat besar. Inilah yang seharusnya diingat oleh para pengambil keputusan di negeri ini pada suatu saat.
Sabtu, 29 November 2014
Fatwa Natal, Ujung, dan Pangkal
Oleh: Abdurrahman Wahid
KASUS "Fatwa Natal" dari Majelis Ulama Indonesia ternyata menghebohkan juga. Lembaga itu didesak agar "mencabut peredaran" fatwa yang melarang kaum muslimin untuk menghadiri perayaan keagamaan golongan agama lain. Ini sungguh merepotkan, hingga orang sesabar dan sebaik Buya Hamka sampai meletakkan jabatan sebagai ketua umum MUI.
Emosi pun mudah terganggu mendengarnya, kemarahan gampang terpancing, dan kesadaran lalu hilang di hadapannya: yang tinggal cuma sumpah serapah. Padahal, masalahnya kompleks. Sebagai kumpulannya para ulama, bolehkah MUI menggunakan terminologi dan pengertian yang lain dari apa yang diikuti para ulama umumnya? Kalau tidak boleh, bukankah sudah logis kalau MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, karena memang masih demikianlah pengertian para ulama sendiri? Kalau boleh, lalu terminologi dan pengertian apakah yang harus dipergunakan oleh MUI?
Jadi, ternyata pangkal persoalan belum ditemukan pemecahannya. Ia menyangkut penetapan wewenang membuat penafsiran kembali banyak prinsip keagamaan yang sudah diterima sebagai bagian inheren dari sistem berpikir keagamaan kaum muslimin.
Lembaga seperti MUI, yang memang dibuat hanya sekadar sebagai penghubung antara pemerintah dan umat pemeluk agama Islam (itu pun yang masih merasa memerlukan kontak ke luar), sudah tentu sangat gegabah untuk diharapkan dapat berfungsi demikian. Ia hanyalah sebuah pusat informasi yang memberikan keterangan tentang umat kepada pemerintah dan maksud pemerintah kepada kaum muslimin. Tidak lebih dari itu. Kalau lebih, mengapa ia dirumuskan sebagai "tidak bersifat operatif dan tidak memiliki jenjang vertikal dengan Majelis-majelis Ulama di daerah? Kalau ia dikehendaki mampu merumuskan sendiri pedoman pengambilan keputusan atas nama umat Islam, mengapakah bukan tokoh-tokoh puncak tiap organisasi Islam yang dijadikan "perwakilan" di dalamnya?
Main Mutlak-mutlakan
Itu tadi tentang pangkal persoalannya: tidak jelasnya status keputusan yang dikeluarkan MUI, di mana titik pijak berpikirnya, dan kepada siapakah ia selalu harus berbicara (supaya jangan selalu babak belur dicaci maki pihak yang terkena).
Bagaimana halnya dengan ujung persoalan "Fatwa Natal"? Apakah lalu akan keluar fatwa tidak boleh pacaran dengan gadis beragama lain, lalu fatwa sama sekali tidak boleh pacaran? Apakah menganggukkan kepala kalau bertemu gadis juga dimasukkan ke dalam kategori pacaran? Bagaimana pula tersenyum (baik malu-malu ataupun penuh harapan)? Bolehkah, nanti anak saya bersekolah satu bangku dengan murid lain yang beragama Budha? Bagaimana kalau ada tamu Hindu, haruskah saya banting pecahkan gelas bekas ia meneguk minuman yang saya suguhkan (walaupun mungkin gelas pinjam dari orang lain)? Dan seterusnya, dan seterusnya.
Kalau tidak ada keinginan menetapkan ujung persoalannya, jangan-jangan nanti kita tidak boleh membiarkan orang Kristen naik taksi yang di kacanya tertulis kaligrafi Arab berbunyi Bismillahirrahmanirrahim. Alangkah pengapnya udara kehidupan kita semua, kalau sampai demikian!
Tetapi, mencari ujung itu juga tidak mudah, karena ia berangkat dari seperangkat postulat yang main mutlak-mutlakan dalam pemikiran keagamaan kita. Yang celaka kalau pemeluk agama-agama lain juga bersikap eksklusif seperti itu. Salah-salah, si muslim nakal bisa mengalami nasib sial: sudah mencuri-curi perginya melihat perayaan Natal (takut dimarahi MUI), sesampai di tempat perayaan itu diusir oleh penjaga pintu pula.
Karenanya, mengapakah tidak kita mulai saja mengusulkan batasan yang jelas tentang wilayah "kajian" (atau keputusan, atau pertimbangan, atau entah apa lagi) yang baik dipegangi oleh MUI? Mengapakah tidak masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa saja. Bagaimana merumuskan kemiskinan dari sudut pandangan agama, bagaimana mendorong penanganan masalah itu menurut pandangan agama, bagaimana meletakkan kedudukan upaya penanganan kemiskinan (haram, halal, mubah, makruh, sunahkah?) oleh berbagai lembaga di bawah? Bagaimana pula kaum muslimin seyogianya bersikap terhadap ketidakadilan, terhadap kebodohan? Jawabannya tentulah harus terperinci dan konkret, jangan cuma sitiran satu dua hadis tentang kewajiban belajar hingga ke liang kubur saja.
Nah, kapankah akan ada kejelasan tentang ujung dan pangkal kasus "Fatwa Natal", yang juga berarti ujung dan pangkal MUI sendiri?
KASUS "Fatwa Natal" dari Majelis Ulama Indonesia ternyata menghebohkan juga. Lembaga itu didesak agar "mencabut peredaran" fatwa yang melarang kaum muslimin untuk menghadiri perayaan keagamaan golongan agama lain. Ini sungguh merepotkan, hingga orang sesabar dan sebaik Buya Hamka sampai meletakkan jabatan sebagai ketua umum MUI.
Emosi pun mudah terganggu mendengarnya, kemarahan gampang terpancing, dan kesadaran lalu hilang di hadapannya: yang tinggal cuma sumpah serapah. Padahal, masalahnya kompleks. Sebagai kumpulannya para ulama, bolehkah MUI menggunakan terminologi dan pengertian yang lain dari apa yang diikuti para ulama umumnya? Kalau tidak boleh, bukankah sudah logis kalau MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, karena memang masih demikianlah pengertian para ulama sendiri? Kalau boleh, lalu terminologi dan pengertian apakah yang harus dipergunakan oleh MUI?
Jadi, ternyata pangkal persoalan belum ditemukan pemecahannya. Ia menyangkut penetapan wewenang membuat penafsiran kembali banyak prinsip keagamaan yang sudah diterima sebagai bagian inheren dari sistem berpikir keagamaan kaum muslimin.
Lembaga seperti MUI, yang memang dibuat hanya sekadar sebagai penghubung antara pemerintah dan umat pemeluk agama Islam (itu pun yang masih merasa memerlukan kontak ke luar), sudah tentu sangat gegabah untuk diharapkan dapat berfungsi demikian. Ia hanyalah sebuah pusat informasi yang memberikan keterangan tentang umat kepada pemerintah dan maksud pemerintah kepada kaum muslimin. Tidak lebih dari itu. Kalau lebih, mengapa ia dirumuskan sebagai "tidak bersifat operatif dan tidak memiliki jenjang vertikal dengan Majelis-majelis Ulama di daerah? Kalau ia dikehendaki mampu merumuskan sendiri pedoman pengambilan keputusan atas nama umat Islam, mengapakah bukan tokoh-tokoh puncak tiap organisasi Islam yang dijadikan "perwakilan" di dalamnya?
Main Mutlak-mutlakan
Itu tadi tentang pangkal persoalannya: tidak jelasnya status keputusan yang dikeluarkan MUI, di mana titik pijak berpikirnya, dan kepada siapakah ia selalu harus berbicara (supaya jangan selalu babak belur dicaci maki pihak yang terkena).
Bagaimana halnya dengan ujung persoalan "Fatwa Natal"? Apakah lalu akan keluar fatwa tidak boleh pacaran dengan gadis beragama lain, lalu fatwa sama sekali tidak boleh pacaran? Apakah menganggukkan kepala kalau bertemu gadis juga dimasukkan ke dalam kategori pacaran? Bagaimana pula tersenyum (baik malu-malu ataupun penuh harapan)? Bolehkah, nanti anak saya bersekolah satu bangku dengan murid lain yang beragama Budha? Bagaimana kalau ada tamu Hindu, haruskah saya banting pecahkan gelas bekas ia meneguk minuman yang saya suguhkan (walaupun mungkin gelas pinjam dari orang lain)? Dan seterusnya, dan seterusnya.
Kalau tidak ada keinginan menetapkan ujung persoalannya, jangan-jangan nanti kita tidak boleh membiarkan orang Kristen naik taksi yang di kacanya tertulis kaligrafi Arab berbunyi Bismillahirrahmanirrahim. Alangkah pengapnya udara kehidupan kita semua, kalau sampai demikian!
Tetapi, mencari ujung itu juga tidak mudah, karena ia berangkat dari seperangkat postulat yang main mutlak-mutlakan dalam pemikiran keagamaan kita. Yang celaka kalau pemeluk agama-agama lain juga bersikap eksklusif seperti itu. Salah-salah, si muslim nakal bisa mengalami nasib sial: sudah mencuri-curi perginya melihat perayaan Natal (takut dimarahi MUI), sesampai di tempat perayaan itu diusir oleh penjaga pintu pula.
Karenanya, mengapakah tidak kita mulai saja mengusulkan batasan yang jelas tentang wilayah "kajian" (atau keputusan, atau pertimbangan, atau entah apa lagi) yang baik dipegangi oleh MUI? Mengapakah tidak masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa saja. Bagaimana merumuskan kemiskinan dari sudut pandangan agama, bagaimana mendorong penanganan masalah itu menurut pandangan agama, bagaimana meletakkan kedudukan upaya penanganan kemiskinan (haram, halal, mubah, makruh, sunahkah?) oleh berbagai lembaga di bawah? Bagaimana pula kaum muslimin seyogianya bersikap terhadap ketidakadilan, terhadap kebodohan? Jawabannya tentulah harus terperinci dan konkret, jangan cuma sitiran satu dua hadis tentang kewajiban belajar hingga ke liang kubur saja.
Nah, kapankah akan ada kejelasan tentang ujung dan pangkal kasus "Fatwa Natal", yang juga berarti ujung dan pangkal MUI sendiri?
Langganan:
Postingan (Atom)